Antisipasi Virus Corona di DKI

Mal, Tempat Rekerasi dan Ojek Bisa Beroperasi Lagi: Ketahui yang Tidak Boleh, Ada Dendanya

Penulis: Erik Sinaga 2
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar dari kanal youtube milik Pemprov DKI Jakarta saat Gubernur Anies Baswedan menjelaskan soal alokasi anggaran tunjangan ASN untuk penanganan bencana Covid-19.

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sejumlah kelonggaran dalam perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Juni 2020 sebagai masa transisi sebelum dimulainya normal baru atau new normal.

Pada masa transisi ini, taman rekreasi, mal, dan tempat-tempat lainnya diizinkan beroperasi disertai persyaratan yang ketat. Simak selengkapnya:

1. Tempat rekreasi dibuka

Anies Baswedan mengatakan, tempat wisata di Jakarta boleh beroperasi kembali mulai 20 atau 21 Juni 2020.

Anies mengizinkan tempat wisata indoor (dalam ruangan) atau outdoor (di luar ruangan) kembali dibuka karena Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB)  transisi hingga akhir Juni 2020.

"Taman rekreasi baik indoor maupun outdoor itu baru bisa dimulai hari Sabtu, Minggu tanggal 20, 21 Juni," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies mengatakan, jumlah pengunjung tidak diperbolehkan melebihi 50 persen kapasitas tempat rekreasi. Tak hanya itu, pengelola taman rekreasi juga harus menerapkan physical distancing antar pengunjung.

Dalam paparan yang disampaikan Anies, ibu hamil dan anak-anak tidak diperbolehkan mengunjungi taman rekreasi dan kebun binatang selama masa transisi.

Pada kesempatan itu, Anies juga mengemukakan, pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi kembali mulai 15 Juni 2020.

"Pusat perbelanjaan atau mal dan pasar nonpangan baru bisa dimulai pada hari Senin, tanggal 15 Juni," ujar Anies.

Sementara itu, rumah makan mandiri yang tidak berlokasi di mal bisa mulai buka pada 8 Juni 2020.

Pengusaha rumah makan harus membatasi kapasitas maksimal 50 persen dari tempat duduk yang tersedia.

"Rumah makan bisa dimulai hari Senin, tanggal 8 Juni, juga 50 persen. Ini rumah makan mandiri, artinya terpisah, bukan bagian dari pusat pertokoan," kata Anies.

2. Ojek diizinkan beroperasi dengan Protokol Covid-19

Anies Baswedan melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020), disebutkan bahwa ojek dapat kembali beroperasi sebagai salah satu akses mobilitas warga.

"Kendaraan nonumum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," kata Anies.

Pada praktiknya, ojek baru boleh beroperasi mulai Senin (8/6/2020) depan.

Hal ini sekaligus menjawab pro-kontra yang sempat mengemuka, soal penerapan tatanan kenormalan baru atau new normal beberapa waktu belakangan.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda), ada beberapa panduan bagi ASN dalam menyongsong periode kenormalan baru.

Salah satunya ialah soal penggunaan transportasi umum, yang berbunyi;

"Pengoperasian ojek konvensional/ ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencagah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi."

3. Keluar Rumah Tanpa Masker Akan Terancam Denda Rp 250.000

Warga di wilayah DKI Jakarta terancam denda Rp 250.000 jika beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Perlu diketahui, Pemerintah Provisi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB dan menyebut Juni 2020 sebagai masa transisi.

"Ada kewajiban untuk menggunakan masker. Selalu pakai masker jika berada di luar rumah, jangan sampai tidak pakai masker. Bila tidak menggunakan masker, Anda akan kena denda Rp 250.000," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan secara daring, Kamis (4/6/2020).

Menurut Anies, pihaknya sudah menyediakan 20 juta masker gratis untuk seluruh warga Jakarta yang bisa didapatkan secara gratis di masing-masing kelurahan.

"Jadi tidak ada alasan untuk tidak memiliki. Bila perlu masker silakan datang ke kelurahan," ungkapnya.

Selama masa transisi Juni 2020, kata Anies, merupakan periode edukasi untuk membiasakan pola hidup sehat dan produktif di tengah pandemi Covid-19.

Untuk itu, dia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan selama masa transisi guna menghindari lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta.

"Periode ini menjadi periode transisi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas," kata Anies.

4. Prasarana Olahraga Outdoor Dibuka Jumat Besok, tapi Dilarang Ada Kegiatan dengan Penonton

Anies Baswedan menyampaikan, kegiatan olahraga outdoor dapat dilakukan mulai Jumat (5/6/2020) besok.

"Kegiatan olahraga outdoor sudah bisa dilakukan mulai besok," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Meskipun demikian, pengelola prasarana olahraga outdoor harus memastikan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal sebelum pandemi Covid-19.

Selain itu, dalam pemaparan yang disampaikan Anies, pengelola prasarana olahraga tidak diperbolehkan mengadakan acara keolahragaan yang mengundang kerumunan penonton.

"Protokol per sektor untuk prasarana olahraga outdoor, tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton," tulis keterangan dalam pemaparan tersebut.

Sore Berdarah di Bangka Selatan, Joka Bunuh Deris Gegara Tak Senang Perilaku Korban

Bongkar Sosok YouTuber Pernah Cuekin Baim Wong saat Diajak Collab, Abrar Tim Rans: Gua Merinding

Tumpukan Sampah Menggunung di Jalan Abdul Wahab Sawangan

Adapun Anies memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga akhir Juni 2020.

Anies menyebutkan, saat ini merupakan masa transisi. Sebab, sebagian besar wilayah sudah berstatus zona hijau dan kuning, namun masih ada zona merah.

Hingga Kamis siang ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien. Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia. (Kompas.com)

Berita Terkini