Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, SAWANGAN - Tak hanya di Jalan Raden Patah, Kota Tangerang, fenomena tumpukan sampah di jalan raya juga terjadi di Jalan Raya Abdul Wahab, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Bau yang sangat tak sedap, santer tercium ketika TribunJakarta.com melintasi lokasi tersebut.
Terlihat tumpukan sampah tersebut dikerubungi lalat, dan tercecer hingga kurang lebih sepanjang 10 meter.
Padahal, dibagian atas tumpukan sampah ini sudah terpampang jelas enam buah spanduk yang berisi tentang larangan membuang sampah di lokasi tersebut.
"Jangan salahkan kami kalau tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, sanksi pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 25 juta sesuai Perda Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 dan Nomor 05 tahun 2014," isi tulisan dalam spanduk larangan tersebut.
• PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta, Anies Baswedan: Kegiatan Sosial Ekonomi Dibuka Bertahap
• BREAKING NEWS PSBB di Jakarta Kembali Diperpanjang, Anies Tetapkan Bulan Juni Sebagai Masa Transisi
Sementara itu, salah seorang pedagang sotomie di lokasi sekitar meyakini bahwa para pelaku yang membuang sampah tersebut merupakan orang yang berasal dari luar kawasan.
"Ini tuh yang buang bukan orang sini, ya ibaratnya kalau orang sini ngapain juga dia ngotorin lingkungan sendiri ya kan," katanya dijumpai TribunJakarta.com, Kamis (4/6/2020).
"Kalau saya yakin yang buang ini orang luar, sengaja lewat naik kendaraan terus langsung dilempar sampahnya sampai menumpuk gini," pungkasnya.