Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sejumlah orangtua masih mengeluhkan aturan usia dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.
Keluhan itu mereka sampaikan di Posko PPDB di SMAN 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Salah satu orangtua yang mengeluhkan aturan usia adalah Dendi (48).
Ia mengaku anaknya terbentur aturan usia ketika hendak mendaftar ke SMP negeri.
"Anak saya prestasinya bagus selama di SD. Tapi di mana-mana ditolak, gagal karena usia," kata Dendi saat ditemui di lokasi.
Dendi sebenarnya merasa mampu menyekolahkan anaknya di SMP swasta.
Namun, sebagai warga DKI Jakarta, ia mengaku ingin memanfaatkan fasilitas yang ada.
"Saya sih nggak ada masalah sekolahkan anak saya di swasta, saya mampu. Tapi kan saya warga Jakarta, tinggal di Jakarta, saya punya hak sekolahkan anak saya di SMP negeri di Jakarta," ujar dia.
• Pamulang Zona Merah Covid-19, BIN Gelar 1.000 Rapid Test dan PCR
• Cara Mudah Dapat Listik Gratis Bulan Juli, Akses via www.pln.co.id dan Whatsapp 08122-123-123
Sementara itu, orangtua murid bernama Diana (53) juga memiliki permasalahan serupa.
Anaknya yang hendak masuk ke Sekolah Dasar terhalang aturan usia PPDB.
"Mau nggak mau ya swasta. Masalahnya saya nggak punya dana, saya single parent, ngurus anak sendirian," ucap Diana.