Oknum PNS Kota Tangerang yang Lakukan Penipuan Rekrutmen CPNS Bekerja Sebagai Penjinak Api

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DR yang bekerja sebagai PNS di Damkar Pemerintahan Kota Tangerang melakukan penipuan pendaftaran CPNS Kota Tangerang, Jumat (3/7/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polisi membongkar praktik penipuan pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang.

Sadisnya lagi, aktor di balik penipuan tersebut adalah PNS aktif di Kota Tangerang golongan Eselon 2C atau staf fungsional umum berinisial DR (39)

"Tersangka merupakan pegawai Pemkot (Pemerintahan Kota) Tangerang, Dinas Damkar ( Pemadam Kebakaran)," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Jumat (3/7/2020).

Sugeng memastikan kalau DR adalah PNS tetap bukan pegawai kontrak di Pemkot Tangerang.

Terlilit Utang dan Sakit, Pria Berupaya Bunuh Diri di Lahan Kosong di Kembangan Jakarta Barat

Pasalnya, ia telah menipu 27 orang untuk masuk PNS Kota Tangerang melalui jalur singkat sejak tahun 2018 silam.

Ratusan juta pun sudah berhasil diraup DR dari penipuannya.

"Kegiatan yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2018 sudah cukup lama, sehingga wajar kalau seandainya ada beberapa korban di wilayah Kpta Tangerang," papar Sugeng.

Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, DR berhasil meraup ratusan juta dari 27 korbannya yang diiming-imingi masuk PNS Kota Tangerang.

Pengamen Ondel-ondel Ketahuan Mencuri Handpone, Diamankan Warga Kebagusan Jakarta Selatan

Satu korbannya dipatok harga mulai dari Rp 80 juta sampai Rp 100 juta.

"Total kerugian korban atau keuntungan yang diambil tersangka kurang lebih Rp 600 juta," tutur Sugeng.

Hingga kini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih mendalami modus pelaku dan mencari lagi apakah ada korban lainnya yang tertipu DR.

"Apakah nanti jumlahnya bertambah atau cukup 27 dengan total kerugian itu, ataukah nanti masih bertambah jumlah total kerugian maupun korban di Kota Tangerang masih didalami terus," papar Sugeng.

Jalan Inspeksi Waduk Pluit Longsor Belum Diperbaiki, Bina Marga DKI Jakarta: Terkendala Administrasi

Saat dihadirkan pada ungkap kasus, DR mengaku uang ratusan juta tersebut digunakan untuk membangun rumah.

Namun, keluarga korban tidak mengetahui kalau sang kepala keluarga membangun rumah dari uang haram.

"Kebutuhan pribadi sama buat bangun rumah, sekitar Rp 500 juta," singkat DR.

Kini DR sudah dilarikan ke balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Berita Terkini