Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBUN SELATAN - Kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sorang istri dibacok suaminya sendiri hingga putus pergelangan tangan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, peristiwa terjadi di Perumahan Papan Mas Kavling Santunan, RT07/01, Desa Mangunjaya, Kamis, (2/7/2020).
"Korban wanita berinisial RLS (38), di sebuah rumah kontrakan sekira pukul 02.00 WIB," kata Hendra, Minggu, (5/7/2020).
Hendra menjelaskan, kronoligis kejadian bermula ketika korban sedang berada di dalam kontrakan lalu pelaku datang sekira pukul 00.30 WIB.
Tidak lama keduanya terlibat adu mulut, diduga akibat pelaku cemburu dengan korban. Kondisi rumah tangga keduanya memang sedang dalam keadaan tidak baik.
"Pelaku marah dengan korban karna merasa cemburu dengan korban lalu pelaku dan korban cek-cok mulut," jelasnya.
Pelaku lalu tersulut emosi, ia lantas mengambil sebongkah batu lalu menghantam istrinya secara bertubi-tubi.
"Kemudian pelaku merasa belum puas dengan memukul korban dan mengambil sebuah golok untuk membacok korban," terangnya.
Ketika itu, korban berusaha untuk melawan dengan cara menangkis sabetan senjata tajam yang dihujam pelaku.
Namun, korban justru semakin beringas, dia lalu meyabetkan golok ke arah pergelangan tangan korban hingga putus.
• Cerita Peserta UTBK Saat Pandemi, Tetap Semangat Ikuti Seleksi Meski Keluhkan Panas Pakai Masker
• Kapolres Bangkalan Bentak dan Usir Pengunjung Cafe Karena Tak Pakai Masker yang Dibagikan Gratis
"Pergelangan tangan sebelah kanan korban terputus dan kaki korban sebelah kanan mengalami bacokan," ungkap Hendra.
Kegaduhan itu lalu membangunkan anak korban yang berteriak minta tolong, warga seketika datang ke lokasi kejadian dan melihat korban tersungkur dengan luka parah.
"Pelaku berhasil melarikan diri sebelum warga datang, saat ini masih kita kejar di mana keberadaannya," tegasnya.
Korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bekasi, kasus penganiayaan ini masih pihak kepolisian.
"Anggota sudah cek dan olah TKP (tempat Kejadian Perkara), sementara kasus ini termasuk kekerasan dalam rumah tangga subsider 351 tentang penganiyaan," terangnya.