Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Pedagang hewan kurban di Jakarta Timur tak hanya diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lapak penampungan.
Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Kota Jakarta Timur, Irma Budiany mengatakan mereka diharuskan menjalani rapid test deteksi Covid-19.
"Setiap pedagang yang membawa hewan kurban harus membawa surat hasil rapid test. Jadi pedagang dan pegawainya wajib," kata Irma di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020).
Namun beda dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang diawasi Sudin KPKP, hasil rapid test non reaktif diawasi Sudin Kesehatan.
Nantinya Sudin KPKP, Kesehatan, dan Satpol PP Jakarta Timur bakal memantau pelaksanaan protokol kesehatan di tempat penampungan.
• Museum Nabi Bakal Dibangun di Lahan Reklamasi Ancol, PKS: Mudah-mudahan Jadi Kebanggan Indonesia
• Penculikan Modus Bekap di Depok, Teman Korban Lawan Pelaku Menggunakan Raket Badminton
"Pedagang rapid test mandiri. Di tempat penampungan mereka juga harus menyediakan tempat cuci tangan dan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermogun," ujarnya.
Irma menuturkan pedagang hewan kurban yang tidak mematuhi protokol kesehatan bakal mendapat teguran hingga sanksi.
Terlebih bila pelanggaran yang dilakukan nekat berjualan di wilayah RW berstatus zona merah penyebaran Covid-19, lapaknya bakal ditutup.
"Untuk kesehatan hewannya warga bisa melihat apa di tempat penampungan ada stiker hasil pemeriksaan kesehatan. Karena setelah kita periksa kita tempel di pintu masuk penampungan," tuturnya.