Pria Perancis Cabuli 305 Anak Ditangkap

BREAKING NEWS Cabuli 305 Anak, Pria 65 Tahun Asal Perancis Ditangkap Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Franco Carmille Abello, WNA Asal Prancis tersangka kasus ekspolitasi anak di bawah umur, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis bernama Franco Carmille Abello alias Frans.

Pria berusia 65 tahun itu ditangkap atas tuduhan Eksploitasi Seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan, sedikitnya ada 305 anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi seksual.

"Korbannya 305 anak di bawah umur, artinya 18 tahun kurang satu hari," kata Nana saat merilis kasus ini, Kamis (9/7/2020).

Data tersebut, jelas Kapolda, berdasarkan rekaman video yang tersimpan di laptop tersangka.

Eksploitasi seksual itu sudah dilakukan Frans selama tiga bulan terakhir.

Frans kerap berpindah-pindah hotel saat melakukan aksinya.

Penangkapan Frans pun dilakukan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.

"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ujar Nana.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.

Didampingi Ratusan Banser, Ahli Waris Geruduk Apartemen Podomoro Tanjung Duren 

13 Ribu Jiwa Melamar di Perusahaannya, Rencana Susi Pudjiastuti Lebarkan Bisnis Tertunda Covid-19

Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka terancam hukuman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun.

Berita Terkini