Polisi Tangkap Penadah Sepeda Motor Curian di Kalibata Jakarta Selatan

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penadah sepeda motor curian, AY, di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Jajaran Polsek Pancoran menangkap komplotan pencuri sepeda motor sekaligus penadahnya.

Mereka adalah pria berinisial DH, AWS, WR, dan AY.

Tiga inisial pertama merupakan komplotan pencuri motor. Sedangkan AY berperan sebagai penadah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi justru lebih dulu menangkap AY di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ketika itu, polisi tengah melakukan patroli di sekitar Taman Makam Pahlawan Kalibata.

"Tersangka AY mengendarai motor tanpa tanda nomor kendaraan. Setelah dicek, tersangka tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya," kata Kapolsek Pancoran Kompol Johanies Soeprijanto, Rabu (15/7/2020).

Dituntut Pegawainya, PT Transjakarta Minta Penyelesaian Masalah Diproses Sesuai Hukum

AC Milan Lanjutkan Tren Positif, Kalahkan Parma dengan Skor Mencolok 3-1

Setelah diinterogasi, AY akhirnya mengaku sebagai penadah dan motor yang dikendarainya merupakan hasil curian.

"Tersangka mengaku akan menjual motor itu tanpa surat kendaraan yang sah," ujar Anies.

Polisi pun mencari tahu asal-usul sepeda motor curian tersebut.

Anies mengatakan AY mendapatkan motor itu dari komplotan pencuri di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

"Akhirnya kita amankan tiga orang tersangka lagi yang berperan sebagai pencurinya," jelas dia.

DH, DWS, dan WR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan tersangka AY terancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 480 KUHP.

Berita Terkini