Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiyah, angkat bicara terkait kasus penitipan calon siswa dan pengerusakan barang sekolah oleh Lurah Benda Baru, Saidun.
Aan mengonfirmasi bahwa Saidun benar menitipkan calon siswa sebanyak lima anak.
"Ya benar ada titipan karena ada warganya yang minta dibantu. Lima orang," ujar Aan di depan SMAN 3 Tangsel yang berlokasi di Jalan Benda Timur XI A, Benda Baru, Pamulang, Tangsel, Jumat (17/7/2020).
Namun kelima anak itu tidak ada yang lolos atau diterima lantaran proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah selesai.
"Itu kan masalahnya PPDB, munkin Pak Lurah juga dapat mendapatkan tekanan dari mana-mana agar bisa mengusahakan masyarakatnya atau siapa untuk bisa masuk di SMAN 3. Kan PPDB sudah berakhir, kemudian sudah daftar ulang kemudia kita sampaikan baik-baik," paparnya.
Saidun tidak terima calon siswa rekomendasinya gagal masuk.
"Nah mungkin karena merasa beliau juga ingin membela rakyatya, kemudian ingin titipannya diakomodir," ujarnya.
Saidun yang mendapat penjelasan dari Kepsek di ruangannya pada Jumat (10/7/2020) tidak terima.
Ia menendang jejeran toples di atas meja ruang Kepsek hingga pecahan belingnya berserakan di lantai.
Saat dikonfirmasi terkait apakah ada imbalan uang yang diiming-imingi Saidun agar titipannya diterima, Aan membantah.
"Tidak ada sama sekali iming-iming dari siapapun. Saya enggak tahu ya, di luar mungkin ada yang berusaha menitip si A, kemudian dia dimintain biaya, saya enggak tahu. Pokoknya ke saya pribadi, kita enggak minta biaya sedikitpun, apa lagi anaknya tidak diakomodir," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan dari perwakilan SMAN 3 Tangsel tentang pengerusakan dan upaya penitipan calon siswa yang dilakukan Lurah Saidun.
Aparat kepolisian pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan sejumlah saksi.
Polisi mencatat daftar nama calon siswa titipan Lurah Saidun berjumlah enam anak, satu di antaranya sudah diterima di sekolah lain.
Sedangkan Lurah Saidun hanya mengaku menitipkan dua calon siswa.
Lurah Saidun dilaporkan dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.