Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - "Lihatlah tanda merah di pipi bekas gambar tanganmu. Sering kau lakukan bila kau marah menutupi salahmu,".
Sepenggal lirik dari lagu berjudul Hati yang Luka, yang dinyanyikan Betharia Sonata di akhir Tahun 1980-an seolah menggambarkan situasi yang dirasakan FK (34).
Luka bekas cakaran di pipinya menjadi saksi bisu 'gambar tangan' yang dilakukan RJ (23) suami sirinya di rumah kontrakan mereka di Jalan Puspa, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/7/2020) sore.
"Aku dibanting sama dia, kita rebutan handphone, sampai mukaku kecakar sama kukunya dia. Dia jambak aku saat aku mau keluar, terus aku ditarik sampai mentok ke lemari," kata FK menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya saat ditemui di Polsek Cengkareng, Selasa (21/7/2020) malam.
• Belum Ada Titik Terang Kasus Pencurian Jenazah di Bekasi, Polisi Periksa 9 Saksi dan Cek DNA
"Yang usaha ke tiga kali baru aku berhasil keluar rumah," katanya melanjutkan sembari menyebut semua penganiayaan itu dilakukan RJ dengan tangan kosong.
Meski luka itu tertutupi dengan masker yang dikenakannya, rasa sakit itu masih membekas dirasakan FK.
Ikan asin jadi penyebab
"Sebenernya dia enggak minta dimasakin ikan asin, tapi aku emang masaknya lauk ikan asin sama tahu tempe," tuturnya menceritakan keributan besar pada Sabtu sore itu yang berawal dari hanya masalah ikan asin.
• Cerita Mbah Pardi, Penjual Sayur Berpenampilan Nyentrik: Merantau dari Solo hingga ke Jakarta Timur
Saat itu, RJ yang baru bangun tidur menanyakan keberadaan ikan asin untuk dimakan.
Tiga kali RJ menanyakan keberadaan ikan asin, mulai dari nada suara normal, hingga terus meninggi.
Tiga kali pula FK menjawab pertanyaan itu tanpa datang ke arah sang suami atau membawakan hidangan tersebut.
"Dia nanya lauknya dimana, aku jawabnya di rak piring. Tiga kali dia nanya, sama aku jawab di rak piring. Mungkin dia enggak denger. Dia nanya dikira aku enggak jawab," kata FK.
FK mengatakan, saat itu dia kemudian dijambak dan dicakar.
Emosi suami sirinya kian menjadi lantaran tak terima aksi penganiayaan itu direkam olehnya.
"Biasanya suka ngeledekin dia di videoin, tapi dia enggak suka, makanya aku dibanting," katanya.
Kesempatan kedua
Kendati sepenggal lirik Hati yang Luka menggambarkan luka yang dialami FK, namun jalan cerita perempuan ini berbeda dengan lirik lagu tersebut secara keseluruhan.
FK rupanya tak tega meninggalkan suami siri yang berusia 13 tahun lebih muda darinya itu.
Alih-alih pulang ke rumah orangtuanya, wanita itu masih memberikan kesempatan kedua bagi sang suami.
Dua kali telah alami kegagalan rumah tangga membuatnya tak mau gegabah.
"Aku ngasih kesempatan lagi aja sama dia buat lanjutin hubungan. Aku berharapnya dia berubah setelah kejadian ini. Tapi kalau enggak berubah ya aku mau cerai. Sekarang kasih kesempatan dulu aja," tuturnya.
Terlebih, ia menyebut keributan yang sampai terjadi kekerasan baru kemarin saja dialaminya setelah empat tahun hidup bersama dengan suami sirinya itu.
Dikatakannya, perubahan sikap sang suami siri dirasakan sejak mereka pindah kontrakan ke Jalan Puspa IV, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat sejak Januari 2020.
"Mungkin bawaan rumah kontrakan yang baru kali ya bikin panas, enggak cocok. Tadinya dia mah rajin salatnya kalau sekarang mah bablas enggak pernah salat," kata FK.
Karenanya, ketimbang berpisah dengan RJ, dia memilih untuk pindah kontrakan untuk menghilangkan kenangan pahit itu.
"Kalau berantem sih baru kemarin doang ya, sebelumnya paling adu mulut aja. Makanya habis ini mau pindah kontrakan," ujarnya.
FK juga menegaskan bila suami sirinya itu bukan pecandu narkoba.
"Kalau buat narkoba mah dia enggak pernah, tapi dia tuh kalau malam sering main game ML (Mobile Legends) Tiap malam maennya gituan," katanya.
Kesaksian FK, dibenarkan oleh RJ.
Di hadapan penyidik, RJ menegaskan dirinya sadar saat menganiaya istri sirinya itu.
"Saya sadar (tidak lagi pengaruh narkoba atau alkohol) mungkin karena baru bangun tidur, saya pulang kerja kecapean. Terus saya tanya ikan asin mana, sampai tiga kali, terus saya kesal," kata RJ.
RJ berdalih saat kejadian dirinya khilaf karena kesal dengan tindakan sang istri saat dia baru bangun tidur pada Sabtu (18/7/2020) sekira Pukul 16.00 WIB.
Saat itu, dalam kondisi lapar, RJ minta diambilkan ikan asin.
Namun, RJ merasa bahwa FK tak melayaninya sebagaimana seharusnya perilaku istri terhadap suami.
Awalnya tukang servis kipas itu hanya menjambak.
Namun, emosinya makin memuncak lantaran saat itu sang istri malah berusaha merekam aksi penganiayaan itu.
"Iya, saya gasuka. Langsung saya banting handphonenya dua kali sampai pecah," jawab RJ kepada penyidik.
"Saya tarik rambutnya, saya injek perutnya, terus saya dorong ke lemari," kata RJ yang juga tahu bahwa perut istrinya itu ada bekas operasi caesar.
Tak Masuk KDRT
Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan, dalam kasus ini RJ dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan RJ tak dikenakan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lantaran antara pelaku dan korban hanya berstatus nikah siri.
"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Agung.