Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta mencatat, ada 595 tempat usaha yang dikenakan sanksi lantaran melanggar protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam webinar yang disiarkan langsung akun youtube BPSDM DKI Jakarta.
"Sampai dengan 3 Agustus, jumlah pelanggaran di fasilitas umum yang kami tindak ada 595 tempat usaha," ucapnya, Rabu (5/8/2020).
Tak hanya itu, Arifin juga menyebut, ada 60 tempat hiburan yang juga dikenakan sanksi lantaran tak mengindahkan protokol kesehatan.
Dari jumlah tersebut, Satpol PP menutup paksa 28 tempat hiburan yang nekat buka, padahal belum diizinkan.
"Pada kegiatan sosial budaya, lebih banyak dikenakan pada tempat industri pariwisata yang memang sampai saat ini belum boleh berolerasi, sehingga kami tindak karena coba melakukan kegiatan," ujarnya.
• Dinilai Melanggar SKB 4 Menteri Tentang Belajar Tatap Muka, Pemkot Bekasi Sebut Akselerasi
• Imbas Pandemi Covid-19, Pertumbuhan Ekonomi Jakarta di Kuartal II 2020 Turun 8,22 Persen
Selain itu, ada 8 tempat hiburan yang diberi teguran tertulis dan 24 lainnya dikenakan denda.
"Satpol PP memang dalam posisi terdelan dalam melakukan pencegahan pada warga yang beraktivitas di Jakarta," kata dia.
Dalam kesempatan ini, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga meminta masyarakat mematuhi aturan yang ada.
Tujuannya agar penularan Covid-19 bisa segera dikendalikan sehingga tak semakin meluas lagi.
"Kami mohon ini bisa diterima, jangan kemudian Satpol PP dicaci maki dan dibenci. Tapi, Satpol PP ada dalam rangja melindunhi masyarakat agar tidak tertular Covid-19," kata Arifin.