Diduga Melanggar PSBB, 41 Kantor di DKI Jakarta Ditutup

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi virus corona

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Energi  menutup 41 perkantoran di Ibu Kota.

Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dihubungi, Minggu (9/8/2020).

"Ada 41 perusahaan dan perkantoran kami lakukan penutupan sementara," kata Andri.

"Dari 41 perkantoran yang ditutup, ada 34 perkantoran karyawannya positif Covid-19," lanjutnya.

Sementara tujuh perkantoran sisanya dinilai melanggar protokol kesehatan perihal Covid-19.

Sedangkan 7 perusahaan karena melanggar protokol pencegahan Covid-19.

"Pada umumnya pelanggaran yang dilakukan perkantoran tersebut tidak melakukan pembatasan karyawan. Jadi, dia mempekerjakan karyawan di atas 50 persen," tutur Andri.

Viral Curhatan Gadis di Bintaro Diperkosa, Polisi Ungkap Sebab Pelaku Belum Tertangkap Usai Setahun

Tiada HBKB, Pasukan Oranye Senang Tak Banyak Sampah di Sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin

Andri mengatakan, penindakan tersebut dilakukan sejak 5 Juni 2020.

Sekarang, beberapa di antara perusahaan tersebut telah beroperasi kembali.

"Iya, ada yang sudah dibuka, angka (41) itu akumulasi saja," ucapnya.

"Itu selama masa PSBB transisi saja, tidak termasuk WFH, dan PSBB," tambahnya.

Sampai saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memeriksa 3.290 dari 3.809 perkantoran.

"Kami melakukan peringatan sanksi pertama. Sedangkan 101 (perkantoran lainnya), kami berikan sanksi peringatatan kedua," tutur dia.

Berita Terkini