Pandemi Covid-19, Polisi Maksimalkan Sanksi Tilang Elektronik

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat diwawancarai awak media, di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020) pagi.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Ditlantas Polda Metro Jaya memaksimalkan penindakan sanksi tilang elektronik saat sistem ganjil genap (gage) kendaraan, di Jakarta.

Terkhusus saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Ibu Kota Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan hal ini dilakukan guna mencegah kontak langsung antara pelanggar dengan anggota polisi di lokasi.

"Tentu kami akan optimalkan tilang elektronik di masa pandemi," kata Sambodo, saat diwawancarai awak media, di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).

"Dengan adanya tilang elektronik ini tentu mengurangi interaksi petugas dengan masyarakat dan juga mengurangi resiko terjadinya penularan," sambungnya.

Hal lainnya, kata Sambodo, pelaksanaan sidang tilang elektronik pun menghindari kerumunan di kantor pengadilan.

"Dari sisi pelaksanaan sidang tilangnya sendiri, dengan tilang elektronik ini jadi tidak membludak," jelas Sambodo.

Pandemi Covid-19, Pemkot Persiapkan Job Fair 2020 Secara Online Hadirkan 5.390 Lowongan Kerja

Antisipasi Jadi Kluster Covid-19, Wali Kota Jakarta Barat Pertimbangkan Tutup Taman di Kantornya

Viral Oknum Polisi Tilang Turis Jepang Rp 1 Juta: Pensiun Tahun Depan Hingga Perintah Kapolda Bali

Hingga 21 Agustus 2020, Sambodo menyatakan jumlah pelanggaran gage kendaraan sebanyak 4.894.

"Terdiri dari tilang manual 2.466 dan tilang elektronik 2.428 pelanggaran," tutupnya.

Berita Terkini