44 WNA Overstay Diamankan

44 WNA yang Diamankan Imigrasi Jakarta Pusat karena Overstay, Mayoritas Warga Afrika

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

44 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat berhasil mengamankan 44 warga negara asing (WNA) di Kecamatan Sawah Besar, kemarin (27/8/2020).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, Barron Ichsan, mengatakan mayoritas WNA ini berkewarganegaraan Afrika.

"Mayoritas dari mereka berkewarganegaraan Afrika. Dari sana ada 23 orang," kata Barron, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (28/8/2020).

Alasan mereka diamankan, lanjutnya, lantaran melebihi batas maksimal izin tempat tinggal atau overstay.

"Mereka kedapatan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kebangsaan miliknya," tutur Barron.

Barron menyebut, mereka melanggar keimigrasian Pasal 119 dan atau Pasal 116 juncto Pasal 71 ayat (B).

Begitupun pelanggaran tinggal melebihi masa izin tinggal yang berlaku atau overstay sebagaimana Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sebagian besar melebihi satu tahun overstay-nya,” tutupnya.

Berita Terkini