Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 44 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan aparat dari Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, kemarin (27/8/2020).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, Barron Ichsan, menyatakan 44 WNA tersebut berasal dari Afrika, Nigeria, Pantai Gading, dan Senegal.
"Mereka ada yang berasal dari Afrika, Nigeria, dan Pantai Gading," kata Barron, saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).
Dia menuturkan, terdapat 23 warga Afrika, 17 warga Nigeria, dua warga Pantai Gading, dan dua warga Senegal.
“Barang bukti mereka yang kami amankan juga ada 17 paspor Nigeria, dua paspor Pantai Gading, dan dua paspor Senegal," tambah Barron.
"Ditambah beberapa laptop, handphone, dan modem,” sambungnya.
Barron menyebut, mereka melanggar keimigrasian Pasal 119 dan atau Pasal 116 juncto Pasal 71 ayat (B).
Begitupun pelanggaran tinggal melebihi masa izin tinggal yang berlaku atau overstay, sebagaimana Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sebagian besar melebihi satu tahun overstay-nya,” ujarnya.