Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tanda lampu hijau bagi para manajemen bioskop di Ibu Kota.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, menyatakan manajemen bioskop dapat mengajukan surat permohonan beroperasi.
"Tapi per manajemen. Misal XXI, punya berapa ratus jaringan di Jakarta, kemudian mengajukan secara manejemen XXI," kata Gumilar, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2020).
"Kemudian ada lagi grup bioskop CGV, mereka ada berapa puluh bioskop di Jakarta mereka yang mengajukan," sambungnya.
• Mobil Dirusak dan Pengemudi Dipukuli Saat Insiden Pembakaran Polsek Ciracas Jakarta Timur
Menurut Gumilar, para manajemen bioskop wajib menerapkan protokol kesehatan perihal Covid-19.
"Karena pertimbangannya masing-masing manejemen grup ini memiliki karakteristik dan protokol yang berbeda-beda tentunya," tutur dia.
Gumilar menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memberikan waktu pasti ihwal pembukaan bioskop.
Semua itu, lanjutnya, diserahkan kepada manajemen bioskop.
• Soal Bioskop akan Dibuka di Jakarta, Pemprov DKI Menunggu Permohonan Pelaku Usaha
"Tergantung pemohon itu sendiri. Nanti kami bahas di tim internal Pemerintah DKI Jakarta," tutupnya.