Emosi Dihalang-halangi Rujuk dengan Suami, Anak Nekat Siram Ibu Kandung Pakai Air Panas saat Mencuci

Penulis: Muji Lestari
Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KDRT

TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib memilukan menimpa seorang ibu berinisial EF (51) di Jambi. 

Ibu yang berprofesi sebagai penjual pempek itu, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandungnya, AF (24).

Entah apa yang merasuki perempuan berusia 24 tahun itu, sehingga ia nekat menyakiti ibu kandungnya.

TONTON JUGA:

Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim (PPA) Polresta Jambi Ipda Vani menuturkan, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi karena pelaku tidak terima dinasihati korban

Sebab, pelaku yang berniat rujuk dengan mantan suaminya tak direstui oleh sang ibu.

Diceritakan Ipda Vani, peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/8/2020) pagi.

Ketika itu, sang ibu sedang berada di kamar mandi. Ia sedang memilah baju untuk dimasukkan ke mesin cuci.

Mendadak Punya Wajah Buruk Rupa, Gadis di Sibolga Bersyukur Diputus Pacar: Dia Langsung Block Aku

Sedangkan anaknya AF ketika itu tengah memasak air untuk menyeduh teh.

Tapi tak disangka, saat air tersebut sudah masak, AF secara tiba-tiba menyiramkan air panas itu ke wajah sang ibu.

EF seketika menjerit kesakitan akibat air panas yang mengguyur tubuhnya.

Tak terima dengan perlakuan itu, korban akhirnya melaporkan anaknya ke polisi.

AF (24) anak yang menganiaya ibu kandung pakai air panas dibawa oleh kepolisian resor Kota Jambi beberapa waktu lalu.(KOMPAS.COM/ Jaka HB) (Tangkapan Layar Kompas.com)

Ipda Vani menuturkan, AF ditangkap setelah korban mealpor ke Polresta Jambi dengan langsung membawa AF.

Kini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolrestabes Jambi.

Ibu dan Anak Kerap Ribut

Berdasarkan pengakuan AF, dia dan Ibunya memang sering berselisih.

Terutama pada malam sebelum kejadian, sang Ibu mengutarakan tak setuju apabila putrinya itu rujuk dengan mantan suaminya.

Jalani 51 Adegan Reka Ulang, Terkuak Urutan Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo: Istri Lebih Dulu

Namun, putrinya tak memedulikan dan tetap menjalin kasih.

"Jadi memang mereka ini sudah sering ribut, AF tidak terima dinasihati oleh ibunya, mungkin sudah terlalu kesal, dia nekat menganiaya ibunya," kata Vani dikutip TribunJakarta dari Kompas.com (28/8/2020).

AF kini ditahan di Mapolresta Jambi.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

TONTON JUGA:

Kasus Serupa

Niat Lindungi Cucu yang Dipukul, Nenek di Makassar Malah Dianiaya Anak Kandung

Nasib malang menimpa seorang Nenek berusia 70 tahun di Makassar. 

Niat baiknya untuk melindungi cucu tak diindahkan oleh anak kandungnya.

TONTON JUGA:

Nenek berinisial IB itu justru menjadi sasaran amarah dan dianiaya.

Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan bahwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (20/8/2020) lalu.

Penganiayaan itu bermula ketika Hamzah (48), anak kandung IB datang ke rumah untuk menagih angsuran motor kepada keponakannya, Hendrik.

Ayah di Padang Cabuli Anak Kandung Selama 6 tahun, Sang Ibu Tahu Tapi Hanya Diam: Takut Diceraikan

Diketahui, Hendrik memang tinggal bersama di rumah neneknya.

Namun kedatangan Hamzah tak digubris oleh Hendrik.

Hamzah pun marah hingga terlibat adu mulut dan hendak memukul keponakannya tersebut.

IB yang melihat cucunya hendak dipukul, lantas berusaha melerai pertengkaran tersebut.

Ilustrasi KDRT (SHUTTERSTOCK/JIRIS via Kompas)

Merasa dihalangi oleh IB, Hamzah yang sedang diselimuti amarah kemudia menganiaya ibu kandungnya tersebut.

Hamzah bahkan sampai menampar dan menginjak ibunya hingga berdarah.

"Ibunya (IB) mau melerai keduanya cuman langsung didorong sama pelaku. Korban lalu ditampar, diinjak hingga berdarah," kata Halim, Minggu (23/8/2020).

Selain menganiaya ibunya, Hamzah juga turut memukul keponakannya tersebut.

IB yang mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya langsung dilarikan ke rumah sakit.

Bawa Kabur Mobil usai Lakukan Pembunuhan, Terungkap Cara HT Habisi Nyawa Satu Keluarga di Sukoharjo

Sang Ibu Laporkan Anak

Usai dirawat, dia lalu melaporkan anaknya ke kantor polisi.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal membenarkan laporan IB.

Setelah melakukan penyelidikan, Hamzah akhirnya ditangkap, Jumat (21/8/2020).

"Dia (Hamzah) akui perbuatannya, alasannya itu keponakannya selalu menghindar kalau ditagih. Emosi, ternyata ibunya juga kena pukulan. Sampai luka-luka," terang Iqbal.

TONTON JUGA:

Iqbal mengatakan bahwa kini Hamzah telah ditahan di sel Polsek Panakkukang.

Atas perbuatannya ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Karena mereka masih ada hubungan keluarga jadi dikenakan penghapusan KDRT.

Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Iqbal.

 (TribunJakarta/Kompas)

Berita Terkini