TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib nahas menimpa seorang anak yang masih duduk di bangku SD di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Bagaimana tidak, di usianya yang masih sangat belia ia harus menanggung trauma, akibat aksi bejat yang dilakukan tetangganya berinisial S (55).
Bocah SD tersebut telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh S.
Ironisnya, pencabulan tersebut telah dilakukan berulang kali oleh pelaku.
Korban yang diketahui berinisial B tersebut diketahui telah dicabuli sebanyak 10 kali oleh S.
Kini S telah di amankan oleh pihak kepolisian setempat.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan S ditangkap pada Senin (31/8/2020).
Berdasarkan penuturan pelaku, S telah melakukan tindakan bejatnya sejak Mei 2020.
• Dicegat Waria Seusai Antar Pulang Pacar, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pencabulan: Mereka Keroyokan
Diiming-imingi Uang
Heri menjelaskan siasat pelaku dalam melakukan aksinya terhadap korban.
Mulanya pelaku memanggil korban yang sedang bermain di dekat rumahnya.
Ia kemudian mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
Saat korban mendekat, S akan mengajak korban masuk ke dalam rumah.
Setelah itu, pelaku kemudian mencabuli korban berkali-kali di rumahnya.
Setiap melakukan aksinya, S memberi uang sebesar Rp 15.000 kepada korban.
"Seusai setiap kali mencabuli korban, S memberinya uang Rp 15.000," ujar Heri.
Rekam Aksi Pakai Kamera Ponsel
Tak hanya mencabuli korban, pelaku juga merekam aksi bejatnya terhadap bocah SD tersebut.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku secara berkali-kali di rumahnya.
Hasil rekaman tersebut, kemudian pelaku simpan di dalam flashdisk.
"Aksi pencabulannya juga direkam sendiri oleh S dan disimpan ke dalam flashdisk,” kata Heri (1/9/2020)
• Nasib Pilu Remaja 15 Tahun, Jadi Korban Pencabulan Waria saat Pulang Tengah Malam: Trauma Sekali
Orangtua Enggan Melapor
Bocah SD yang menjadi korban pencabulan rupanya tidak tinggal diam.
Ia melaporkan apa yang dilakukan S terhadapnya kepada orangtua.
Berulang kali jadi korban pencabulan, B menceritakan hal itu kepada orangtuanya.
Namun, orangtua korban yang mengetahui kejadian itu enggan melaporkannya kepada polisi.
Orangtua korban mengaku merasa takut harus melaporkan S kepada polisi.
Sebab, S dikenal sebagai dukun pesugihan atau paranormal di kampungnya.
Setelah mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak, orangtua korban akhirnya melapor kepada polisi.
• Menyelinap kala Dini Hari, Kakek di Magetan Perdayai Bocah SD saat Nenek Pergi Menanam Padi
Setelah menerima laporan dari orangtua korban, polisi kemudian langsung bergerak mengamankan pelaku.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti pakaian korban, pakaian pelaku, dan flasdisk.
Akibat perbuatannya, pelaku S diancam menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus Serupa
Dukun cabul di Depok Pakai Modus Mandi Kembang
Jajaran Polres Metro Depok kembali mengamankan seorang pelaku pencabulan.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mandi kembang tujuh rupa agar korbannya menjadi suci.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, total sudah ada satu laporan dengan empat korban dari ulah pelaku berinisial AS (49) ini.
“Jumlah laporan satu tapi ada empat korban dari keluarga besar. Itu kemungkinan masih ada korban yang lain,” kata Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (25/6/2020).
• Pembeli Bakso yang Diludahi Penjualnya di Meruya Selatan Tak Sangka Videonya Viral di Media Sosial
Azis mengatakan, mula terungkapnya kasus ini adalah ketika salah seorang korbannya mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
“Ada keluhan dari salah satu korban bahwa mereka telah dicabuli dan ritual tersebut sia-sia tidak membawa efek pada korban kemudian mereka lapor ke kepolisian,” tambah Azis.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah membuka ritual mandi kembang tujuh rupa ini sejak Februari 2019 silam.
“Sejak Februari 2019 pengakuannya, dia mengaku mendapatkan ilmunya dari orang tuanya turun-temurun jadi peristiwa sebelumnya ada,” jelasnya.
• Penumpang KRL Ketiduran & Terkunci di Gerbong Jangan Ditertawakan, Ini Sederet Bahaya Gangguan Tidur
Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 288 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.
“Pelaku sudah kami tangkap dan diduga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
(TribunJakarta/Kompas.com)