CPNS 2019

Apakah Peserta Tes SKB CPNS 2019 Bisa Ikut Ujian Jika Ternyata Positif Covid-19? Ini Jawaban BKN

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antrean peserta CPNS tes kompetensi dasar yang diperiksa kelengkapan dan barang bawaan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (20/2/2020).

TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah tertunda, Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 akhirnya digelar di tengah pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, sejumlah protokol kesehatan pun dilakukan, salah satunya kewajiban membawa surat hasil rapid tes.

Salah satu instansi yang mewajibkan peserta SKB CPNS 2019 membawa surat hasil rapid tes adalah Pemprov Jabar.

Lalu bagaimana jika hasil rapidnya kemudian diketahui reaktif, dan setelah swab diketahui positif Covid-19?

Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara, Paryono, menegaskan bahwa peserta Tes SKB CPNS 2019 yang positif covid-19 tidak boleh digugurkan.

Karyawan Swasta Belum Terima BLT Subsidi Gaji di Tahap 1 dan 2, Menaker: Butuh Proses Harap Sabar

Detik-detik Ibu Kubur Bayi Baru Lahir Hidup-hidup, Pelaku Ambil Cangkul & Kembali Tidur Usai Beraksi

Profil Devi Stefany, Sopir Truk Cantik Wonogiri Taklukan Tanjakan Sitinjau Lauik: 6 Bulan Tak Pulang

Tes SKB CPNS 2019 Dimulai Hari Ini, Sejumlah Peserta Dinyatakan Reaktif Covid-19

"Kalau positif covid ada ruangan tersendiri untuk tes. Karena kalau mereja datang untuk tes tidak boleh digugurkan," kata Paryono ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (3/9/2020).

Menurut Paryono, peserta SKB CPNS 2019 yang positif covid-19 harus menginformasikan lebih dulu kepada panitia sebelum tes.

"Sehingg kami sudah siapkan prosedur, petugas, maupun tempatnya jika ada yg positif covid-19," ujar Paryono.

Pemprov Jabar pun dalam pengumuman terbarunya mewajibkan peserta SKB CPNS 2019 yang positif covid-19 untuk segera mengubungi melalu call centre di nomor 082121671500.

Cara Hitung Integrasi Nilai SKD dan SKB

Tes SKB CPNS 2019 akan segera dimulai pada awal September 2020 mendatang. 

Seluruh jadwal SKB di masing-masing instansi kini sudah diumumkan. 

Bagi para peserta CPNS 2019 yang mendapatkan nilai SKD bagus, atau berada di urutan pertama, sebaiknya jangan terlalu yakin dulu akan lolos.

Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang mengikuti CPNS di instansi Pemkab, Pemkot, dan Pemprov. 

Sebab instansi pemkab, pemkot dan pemprov hanya menggelar SKB CAT saja. 

Mengapa jangan dulu yakin lolos walau nilai SKD tinggi?

Ya, jawabannya adalah karena nilai SKD hanya diambil 40 persen saja. 

Sedangkan nilai SKB akan diambil 60 persen. 

Sehingga kunci kelolosan justru ada di SKB ketimbang SKD.

Mari kita simak perhitungan integrasi nilai SKD dan SKB di bawah ini :

Ayu memperoleh nilai SKD 405 dan SKB 321. 

Sedangkan Andi memperoleh nilai SKD 350 dan SKB 350. 

Dewi mendapat nilai SKD 321 dan SKB 405.

Dari nilai-nilai itu, maka diketahui bahwa Ayu berada di posisi satu saat hasil SKD, Andi posisi dua, dan Dewi posisi 3. 

Mari kita hitung hasil integrasinya sekarang:

AYU

SKD Ayu : 405/500 X 100 = 81

40% X 81 = 32,4

SKB Ayu : 321/500 X 100 = 64,2

60% X 64,2 = 38,52

TOTAL nilai AYU : 32,4 + 38,52 = 70,92

ANDI

SKD Andi : 350/500 X 100 = 70

40% X 70 = 28

SKB Andi : 360/500 X 100 = 72

60% X 72 = 43,2

Total nilai ANDI = 28 + 43,2 = 71,2

DEWI

SKD Dewi : 321/500 X 100 = 64,2  

40% X 64,2 = 25,68

SKB Dewi : 405/500 X 100 = 81

60% X 81 = 48,6

Nilai total DEWI : 25,68 + 48,6 = 74,28

Ya, setelah integrasi, kita bisa melihat bahwa Urutan pertama jadi Dewi, kedua Andi, dan ketiga Ayu. 

Hal itu lantaran Dewi memiliki nilai SKB lebih baik. 

Bahkan Andi yang nilai SKDnya kalah dari Ayu dan memiliki nilai SKB sedikit di atas Ayu, juga justru dapat menyalip Ayu setelah integrasi nilai. 

Oleh karena itu, kalian yang memiliki nilai SKD tinggi tidak perlu jumawa, sebab kalian sangat bisa disusul oleh mereka yang lolos SKD di ranking terbawah. 

Syarat Pemindahan Formasi Peserta Lolos CPNS 2019

Sementara itu, ada kabar baik bagi peserta SKB CPNS 2019 yang akan dilaksanakan mulai awal September 2020 sampai 10 Oktober 2020. 

Kabar baiknya adalah bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan optimalisasi terhadap formasi yang kosong. 

Ya, sebuah formasi bisa kosong atau tanpa peserta lulus apabila tidak ada pendaftarnya, dan memang tidak ada yang lolos SKD CPNS 2019. 

Nah, BKN ternyata akan mengisi formasi kosong tersebut dari para peserta yang tidak lolos SKB CPNS 2019 akibat kalah bersaing di formasinya. 

"Jadi menurut Pak Deputi kemarin, setelah diintegrasikan nilai SKD dan SKB, formasi kosong tadi dapat dioptimalisasikan dengan mengambil yang peringkat terbaik tapi tidak lolos jadi PNS. Tentunya dengan kualifikasi yang sama," kata Kepala Biro Humas BKN, Paryono, ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (7/8/2020). 

Paryono menyampaikan ilustrasi cara pengisian formasi tersebut, simak di bawah ini: 

Ada formasi guru matematika di SMPN 1 dengan formasi 2 orang. Tapi yang lolos SKB ada 6 orang.

Kemudian ada jabatan guru matematika di SMPN 2 dengan formasi 1 orang, tetapi tidak ada yang lolos SKB.

Maka untuk optimalisasi bisa diisi dari peserta terbaik yang mendaftar di SMPN 1 tersebut.

Artinya ada 2 syarat utama agar bisa mengisi formasi kosong jika kalah bersaing di SKB CPNS 2019. 

Pertama, jabatannya harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sama. 

Kedua, orang yang terpilih adalah yang berada diperingkat tertinggi di antara peserta yang gagal seleksi di formasi jabatan sebelumnya.

Tanggal Lengkap Pelaksanaan Tes SKB hingga Pemberkasan

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengeluarkan tanggap pelaksanaan SKB CPNS 2019. 

Bahkan bukan hanya tanggal SKB, BKN juga sudah mengeluarkan tanggal soal kapan pengumuman kelulusan, bahkan sampah kapan pemberkasan dan pengusulan NIP. 

Hal ini pun menjawab tuntas pertanyaan kapan Tes SKB CPNS 2019 dilaksanakan.  

Hal itu tertuang dalam surat berkop Badan Kepegawaian Negara dengan nomor K 26-30/V/ 116-4/99 tertanggal 27 Juli 2020. 

Perihal surat itu adalah Jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2019. 

Ini Jadwal lengkapnya: 

1. Verifikasi dan Hasil SKD : 27 - 30 Juli 2020

2. Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB : 1 - 7 Agustus 2020

3. Penjadwalan SKB : 10 - 14 Agustus 2020

4. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB : 18 Agustus 2020

5. Pelaksanaan SKB : 1 September - 12 Oktober 2020

6. Pengolahan hasil SKD dan SKB : 8 - 18 OKtober 2020

7. Rekon integrasi hasil SKD dan SKB : 19 - 23 Oktober 2020

8. Penyampaian hasil seleksi : 26 - 28 Oktober 2020

9. Pengumuman hasil seleksi :  30 Oktober 2020

10 Usul penetapan NIP : 1 - 30 November 2020

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara, Paryono, membenarkan perihal jadwal tersebut ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (28/7/2020). 

"Jadwal rincinya yang belum," kata Paryono. 

Paryono mengatakan, setelah diberikan NIP, nantinya PPK akan menerbitkan SK Pengangkatan CPNS. 

"Jika cepat, bisa terhitunga mulai 1 Desember 2020 (masuk kerja)," ujar Paryono.

Protokol saat Tes SKB

Lantaran akan dilaksanakan di masa pandemi covid-19, pelaksanaan SKB CPNS 2019 pun akan mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona. 

Nah, hal ini membuat para peserta SKB CPNS 2019 pun mulai bertanya-tanya bagaimana nasib mereka jika kemudian mengalami sakit panas ringan, atau batuk pilek ketika hari pelaksanaan SKB CPNS 2019. 

Apakah mereka tetap boleh datang ke lokasi jika sakit panas atau batuk pilek?

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara, Paryono, mengatakan, terkait jadwal pelaksanaan dan metode pelaksanaan sebenarnya belum ada keputusan resmi dari Panselnas CPNS 2019. 

Sehingga, kata Paryono, SKB CPNS 2019 akan dilaksanakan September 2020 baru berupa rencana, dan belum ada keputusan resmi dari Panselnas. 

"Jadi waktunya (pelaksanaan SKB CPNS 2019) belum karena masih dalam tahap rencana. Selain itu, pelaksanaannya apakah harus datang ke tempat tes atau online juga belum ada keputusan dari panselnas," ujar Paryono ketika dihubungi Warta Kota, Sabtu (11/7/2020). 

Sehingga, Paryono meminta para peserta SKB CPNS 2019 untuk menunggu keputusan dari Panselnas.

"Nanti jika SKB CPNS 2019 peserta harus datang ke lokasi, maka pelaksanaan mirip seperti pada saat pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan yang akan dilaksanakan hari senin nanti," kata Paryono. 

Nah, terkait peserta yang mengalami demam atau batuk pilek jika kemudian peserta SKB CPNS 2019 harus datang ke lokasi, Paryono juga memberikan jawabannya. 

Menurut Paryono, pada dasarnya peserta yang suhu tubuhnya sedang panas, atau batuk pilek tetap dibolehkan datang dengan mengikuti protokol kesehatan. 

"Jadi ketika datang kita periksa suhu tubuh dulu. Kalau normal lanjut masuk. Kalau di atas normal disuruh istirahat dulu beberapa menit kemudian diperiksa kembali," kata Paryono.

"Tapi kalau tetap suhu tubunya panas walau sudah istirahat, maka tempat tesnya disendirikan. Ada tempat khusus," ujar Paryono. 

Para peserta juga harus pakai masker, dan jarak peserta minimal 1 meter baik saat antrean maupun tes. 

"Jarak per sesi juga lebih panjang karena setelah tes, tempat kita bersihkan lebih dulu," ujar Paryono. 

Sementara untuk peserta batuk dan pilek, Paryono menyebut tetap dibolehkan datang dan wajib pakai masker.

Berita Terkini