Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Sanksi Masuk Peti Mati bagi Pelanggar PSBB Dikritik Keras, Satpol PP: Hanya Improvisasi

Penulis: Erik Sinaga 2
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelanggar protokol kesehatan di Kelurahan Kalisari yang memilih sanksi masuk peti mati di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2020).

TRIBUNJAKARTA.COM- Satpol PP mengatakan Sanksi masuk peti mati kepaga masyarakat yang tidak mengenakan masker hanya lah sebuah improvisasi para petugas.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi masuk peti mati tidak ada dalam di peraturan gubernur.

Oleh karena itu, kini sudah ada lagi sanksi peti mati kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Improvisasi petugas gabungan

Satpol PP DKI Jakarta mencabut, sanksi masuk dalam peti mati bagi orang yang tak memakai masker. Soalnya sanksi tersebut tidak tercantum dalam regulasi yang menjadi pedoman Satpol PP dalam menjerat pelanggar.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Regulasi itu hanya menjelaskan jenis sanksi sosial, denda progresif dan penutupan tempat usaha bagi yang melanggar.

“Sekarang sudah nggak lagi (sanksi masuk peti mati bagi yang melanggar tidak memakai masker),” kata Arifin saat dihubungi pada Jumat (4/9/2020).

Arifin mengatakan, sanksi masuk peti mati sebetulnya hanya improvisasi petugas gabungan yang ada di lapangan, seperti Satpol PP tingkat provinsi, kota hingga kecamatan.

Mereka yang tak bermasker, sementara masuk ke dalam peti sambil menunggu giliran membersihkan fasilitas umum.

Soalnya mereka tidak membayar denda Rp 250.000 karena melanggar ketentuan PSBB transisi.

“Jadi itu bukan dalam rangka pemberian sanksi yah, karena sanksi sudah diatur dalam Pergub. Bagi yang melanggar tidak memakai masker, pilihannya dua yaitu kerja sosial atau sanksi denda,” ujar Arifin.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi tentang denda progresif berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Surat itu diterbitkan Anies pada Rabu (19/8/2020) lalu.

Aturan itu menjelaskan mengenai denda progresif bagi pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan.

Misalnya pelanggar yang tidak memakai masker berulang kali dapat dikenakan denda sampai Rp 1 juta.

Pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bagi orang yang
tidak memakai masker dapat dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 60 menit (satu jam) atau denda Rp 250.000.

Kemudian, pada Pasal 5 ayat 2a dijelaskan, pelanggar berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 120 menit (dua jam) atau denda Rp 500.000.

Selanjutnya pada butir b, bagi pelanggar berulang dua kali dikenakan kerja sosial selama 180 menit (tiga jam) atau denda Rp 750.000.

“Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kkrja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi selama 240 menit (empat jam) atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 2c. 

Sanksi Pelanggar PSBB Masuk ke Peti Mati kritik keras

Kebijakan menghukum masyarakat yang tidak mengenakan masker masuk peti mati mendapat kritikan keras dari politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen.

Ferdinand mencibir langkah sosialisasi tersebut melalui akun Twitternya.

"Saya kalau melihat foto ini rasanya ingin memaki, untung saya masih bs mengendalikan emosi. Sial betul nasib Jakarta punya Gubernur seperti ini.
Peti mati dibuat, demo diijinkan, kerumunan diijinkan, ganjil genap dilakukan. Anda tidak jelas kebijakannya Nies..!," tulis Ferdinand Hutahaen, dikutip Wartakotalive.com, Kamis (3/9/2020).

Ferdinand juga menyoroti soal hukuman sosial yang diberikan kepada para pelanggar PSBB oleh Pemkot Jakarta Timur, dimana pelanggar masuk ke dalam peti mati yang disediakan oleh Satpol PP.

Ia menyebut, hukuman tersebut sebagai sebuah kekonyolan.

"Nies, kira-kira menurutmu, apa yang dirasakan oleh terhukum ini stlh disuruh tidur di petimati? Takut? Gemetar? Gelisah? Resah? Atau justru cengengesan lucu?

Hukuman sosial yg berdampak efek jera, itu yg hrs dilakukan. Bukan bermain drama sprt ini. Konyol..!"

Anies apresiasi monumen peti mati

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Danau Sunter di Jalan Danau Sunter Selatan, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (1/9/2020).

Kedatangan orang nomor satu di DKI Jakarta itu untuk melihat lebih dekat tugu peringatan bahaya virus corona atau Covid-19 berupa peti mati.

Di bawah peti mati itu ada papan yang menunjukkan angka kasus positif Covid-19 dan data meninggal dunia akibat virus tersebut di Kecamatan Tanjung Priok.

Selain itu, hiasan berupa manekin yang mengenakan alat pelindung diri (APD) disertai tulisan untuk mengingatkan warga agar selalu memakai masker.

Anies Baswedan yang didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria itu mengapresiasi pemasangan peti mati sebagai peringatan kepada masyarakat terhadap bahaya virus corona.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada warga RW 14 Sunter Jaya, Tanjung Priok yang memiliki inisiatif untuk memasang sebuah tugu peringatan untuk mengingatkan semua tentang risiko Covid-19,” ujar Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya meninjau monumen peti mati Covid-19 di Danau Sunter, Jakarta Utara, Selasa (1/9/2020). (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

Menurut dia, virus corona tidak dapat dilihat oleh mata telantang.
Namun, kata Anies, dampak dari virus tersebut sangat terasa seperti kesehatan dan ekonomi yang timbul akibat krisis kesehatan.

Hukuman 5 Menit Tidur di Peti Mati Benar Terjadi, Alasan Pelanggar Tak Pakai Masker: Ngga Ada Duit

Alasan Persingkat Waktu, Pelanggar Protokol Kesehatan di Pasar Rebo Ini Pilih Sanksi Masuk Peti Mati

Pembangunan MRT Fase Ke-2, Jalur Belok Kiri dari Jalan Medan Merdeka Selatan ke MH Thamrin Ditutup

“Karena itu, kita mengharap dengan adanya peringatan, semua kegiatan masyarakat menaati prinsip 3M, pakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun secara rutin,” ujarnya.

Dia meminta  seluruh masyarakat agar tetap waspada dan disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan agar pandemi segera berakhir.

“Insyaallah jadi pengingat kita semua. Peringatan adalah untuk mengingatkan dan mudah-mudahan makin banyak yang disiplin, makin sedikit yang terpapar dan kota kita segera bisa terbebas dari Covid-19,” tutur Anies. (Warta Kota)

Berita Terkini