TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap fakta baru terkait pesta seks sesama jenis di apartemen daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya polisi telah menetapkan sembilan tersangka terkait penyelenggaraan pesta seks gay itu.
Ketua panitia pesta seks tersebut berinisial TRF rupanya pernah belajar di Thailand untuk membuat sebuah acara serupa.
"Hasil keterangan awal kepada ketua inisial TRF ini bahwa memang yang bersangkutan ini pernah belajar di Thailand dan ini yang dia praktikkan sejak tahun 2018 lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Rabu (2/9/2020).
Pesta seks gay itu diketahui diikuti 56 orang, terdiri atas 47 peserta dan 9 penyelenggara pesta.
TONTON JUGA:
• Pesta Seks Gay di Apartemen Berkedok Rayakan 17 Agustusan, Pakai Tema Koempoel-koempoel Pemuda
Polisi menyatakan, para penyelenggara mengemas pesta seks gay itu sebagai sebuah permainan.
"Jadi mereka ini bukan untuk mencari keuntungan ya, tapi memang untuk kesenangan," tegas Yusri.
FOLLOW JUGA:
Lebih lanjut, Yusri menyatakan terdapat satu dari sembilan penyelenggara pesta itu yang terbukti positif HIV/AIDS.
Tersangka itu nantinya akan ditempatkan di sel yang berbeda dengan tahanan lainnya.
"Dari sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV. Untuk penempatan yang bersangkutan (di tahanan) kita tempatkan sendiri, kita pisahkan dari yang lain," tegas Yusri.
• Sabar Ini Ujian Film Time Loop Pertama di Indonesia Bakal Tayang di Disney+ Hotstar Besok
Sementara itu, Wakil Direktur Resese Kriminal Umum AKBP Jean Calvijn menyatakan, komunitas itu telah menggelar acara pesta seks sebanyak enam kali.
Para peserta pesta gay tersebut berkomunikasi dalam grup WhatsApp dan komunitasnya memiliki Instagram.
"Untuk tahun 2020 itu sudah dua kali. Tempat berpindah-pindah di Jakarta," imbuh Jean Calvijn.
Saat ini Polda Metro Jaya masih mengusut soal keterlibatan komunitas penyuka sesama jenis lainnya dalam pesta tersebut.
"Kami masih dalami ada atau tidak komunitas lain. Ini masih kita gali," ujar Jean Calvijn dilansir dari Kompas.com.
• Hancurnya Hati Ibu saat Anak Semata Wayang Tewas Ditabrak Truk, Putranya Sempat Ucapkan Pesan Ini
Hingga kini, keterlibatan dalam pesta seks sejenis itu dilakukan oleh satu komunitas yang terbentuk sejak Februari 2018 lalu.
FOLLOW JUGA:
Atas kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hardisk dan bukti transfer uang.
Para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
• KABAR BAIK: Pegadaian Buka Lowongan Kerja untuk Penyandang Disabilitas, Buruan Cek Syaratnya!
3 Kode Khusus
Yusri menjelaskan, penyelenggaran menggunakan WhatsApp Group dan Instagram untuk berkomunikasi.
"Mereka satu grup dalam dua medsos, satu grup WA namanya komunitas Hot Space Indonesia," tegas Yusri.
Di grup WA itu ada 150 orang dan mereka berdiri sejak Februari 2018.
• Perjuangan Citra Kirana Melahirkan, Rezky Aditya Sampai Meneteskan Air Mata Lihat Sang Putra
"Di Instagram juga ada, sekitar 80 orang di dalam Instagramnya, itu kelompok mereka semuanya," aku Yusri.
Yusri menjelaskan, ada khusus yang berlaku untuk penyelenggara dan peserta pesta gay.
Ada tiga kode yang mereka gunakan, yakni top, bottom, dan vers.
"Sebutan untuk yang berperan sebagai laki-lakinya adalah top, yang perempuan itu bottom," kata Yusri.
Sementara itu, vers adalah orang yang bisa berperan sebagai laki-laki atau perempuan.
Setelahnya, para peserta dipisahkan berdasarkan tiga kode khusus tersebut.
"Ini pesta dibuat seperti permainan, ada games yang mereka lakukan di sana," ujar Yusri.
Selain itu, setiap peserta diwajibkan menggunakan dresscode dan masker berwarna merah putih.
Banyak persyaratan kepada peserta, di antaranya dilarang membawa senjata api, narkoba.
Peserta juga diwajibkan membawa handuk sendiri dan harus mandi sebelumnya. (*)
(tribunjakarta nia/annas/kompas)