Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total bakal mulai diterapkan di DKI Jakarta pada 14 September 2020 mendatang.
Sejumlah kegiatan sosial ekonomi pun bakal kembali dibatasi, seperti contohnya aktifitas perkantoran.
Sama seperti PSBB yang dulu diterapkan di awal pandemi Covid-19, pengecualian diberikan kepada 11 sektor usaha yang dianggap esensial.
Sektor usaha itu meliputi bidang kesehatan; pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; jasa konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 11 sektor usaha yang dikecualikan ini tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Obyek yang dikecualikan berarti kan boleh (beroperasi), tetapi dia harus melaksanakan protokol kesehatan, ada pembatasan karyawan," ucapnya, Jumat (11/9/2020).
Sanksi berat pun bakal diberikan kepada perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh.
"Kalau seumpamanya hal itu dilanggar, pertama yang akan dilakukan adalah penindakan penutupan sementara," ujarnya di Balai Kota DKI.
Meski demikian, ia mengaku, pihaknya belum rampung menggodok aturan terkait penerapan PSBB Total di area perkantoran.
Namun, ia menyebut, denda bakal juga bakal diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan.
"Sekarang kita sedang mengkaji, apakah hanya penutupan sementara, apakah ada denda administrasi atau sanksi dendanya," kata dia.
• Prahara Hidup Yumairo Ditinggal Suami Meninggal, Urusi Anak Semata Wayang Terbaring Sakit 7 Tahun
• Kasus Covid-19 Naik Lagi, Petugas Makam di TPU Padurenan Bekasi Kewalahan
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menghentikan masa transisi dan menerapkan kembali PSBB Total.
Adapun kebijakan rem darurat ini bakal mulai efektif berlaku pada 14 September 2020 mendatang.
Dengan demikian, sejumlah kegiatan sosial ekonomi yang tadinya diizinkan selama masa transisi bakal dibatasi kembali.
Kegiatan perkantoran hingga tempat hiburan atau wisata pun bakal ditutup selama PSBB total.
Kegiatan peribadatan juga mengalami penyesuaian dan jam operasional kendaraan umum kembali dibatasi.