Demo Buruh Tolak Omnibus Law

2 Juta Buruh Tetap Lanjutkan Aksi Unjuk Rasa dan Gelar Aksi Mogok Nasional Tolak Omnibus Law

Penulis: Pebby Ade Liana
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA -  32 federasi dan konfederasi serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya tetap melanjutkan aksi unjuk rasa serempak dengan aksi mogok nasional mulai hari ini, hingga Kamis mendatang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi mogok nasional ini akan diikuti oleh 2 juta buruh dari berbagai sektor industri.

Seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

"Insha Allah dengan izin allah tidak akan melakukan kegiatan anarkis yang merugikan orang umum maupun hal-hal yang bertentangan dengan aturan. Pada tanggal 6-8 Oktober akan melakukan mogok nasional, dimulai pukul 6.00 WIB dan diakhiri pukul 18.00 WIB," kata Said dalam sebuah video yang diterima TribunJakarta.com, Selasa (6/10/2020).

Aksi mogok nasional ini dilakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.

Secara spesifik, antara lain meliputi tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.

Menurut Said Iqbal, aksi mogok kerja ini sesuai dengan landasan hukum UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000.

Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR, Ini Pengalihan Lalin di Sekitar Senayan Antisipasi Aksi Buruh

Besok, Jutaan Buruh Siap Gelar Aksi Mogok Nasional

Polisi Sekat Demo Buruh Tangerang Soal Omnibus Law, Aliansi Sebut Pembungkaman Demokrasi

Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

Berita Terkini