Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo dipastikan segera jadi terdakwa dalam kasus surat jalan palsu yang menjerat mereka.
Setelah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang nantinya mengadili Djoko, Anita, dan Brigjen Prasetijo sesuai dakwaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana mengatakan pihaknya sudah menentukan anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Anggota JPU 11 orang. Delapan orang dari Kejagung (Kejaksaan Agung) dan tiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Yudi saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (6/10/2020).
Namun dia tak merinci apa 11 JPU itu dipersiapkan karena di persidangan nanti ketiga terdakwa bakal dituntut oleh JPU yang berbeda atau sama.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady menuturkan pihaknya masih menunggu jadwal sidang.
Perihal apakah sidang bakal digelar secara virtual karena pertimbangan pandemi Covid-19, Ahmad tidak menampik adanya kemungkinan tersebut.
• Bertambah 4.056 Pasien, Kasus Covid-19 di Tembus 311.176
• Pemerintah Klaim Pasien Sembuh Covid-19 di Oktober Meningkat, Angka Kematian Turun
"Sidangnya belum tahu virtual atau tidak Kalau mengacu pada kondisi sekarang ini (pandemi Covid-19) sepertinya virtual," ujar Ahmad.
Terkait saksi ahli dalam sidang yang dihadirkan guna membuktikan dakwaan mereka di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ahmad masih enggan membeberkannya dan hanya menyebut bahwa pihaknya masih menunggu dan melihat perkembangan sidang nantinya.
"Saksi ahli nanti kita lihat di persidangan," tuturnya.
Sebelumnya pada Senin (28/9/2020) penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Djoko, Anita, dan Brigjen Prasetijo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Djoko dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto 55 ayat 1 ke 1 juncto 64 ayat 1, subsider pasal 263 ayat 2 juncto 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Anita yang jadi tersangka karena membantu pelarian Djoko dijerat pasal 263 ayat 1 juncto 55 junto 64 ayat 1 KUHP, subsider pasal 263 ayat 2.
Lalu dakwaan kedua yang menjerat Anita yakni pasal 426 ayat 1 juncto 64 ayat 1 KUHP, dakwaan ketiga adalah Pasal 221 sehingga dakwaan bersifat kumulatif.
Brigjen Prasetijo yang dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim karena membantu Djoko kabur dijerat pasal 263 ayat 1.
Juncto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 junto 64 ayat 1, lalu dakwaan kedua pasal 223 junto 64 ayat 1 KUHP.
Berkas Perkara Dilimpahkan
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur merampungkan berkas perkara kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Yakni berkas perkara Djoko Tjandra, pengacara Djoko dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta, Ahmad Fuady mengatakan berkas dilimpahkan setelah dakwaan ketiga tersangka rampung.
Penyerahan berkas ketiganya tindak lanjut usai penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan berkas atau tahap dua pada Senin (28/10) lalu.
Ketiga tersangka yang segera menyandang status terdakwa dan diadili kini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pun Anita dan Brigjen Prasetijo ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara Djoko di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri karena pertimbangan kasus lain yang menjeratnya.
"Setelah dilimpahkan maka satu atau dua minggu ke depan akan disidangkan," ujarnya.
Sebagai informasi Djoko dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto 55 ayat 1 ke 1 juncto 64 ayat 1, subsider pasal 263 ayat 2 juncto 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Anita yang jadi tersangka karena membantu pelarian Djoko dijerat pasal 263 ayat 1 juncto 55 junto 64 ayat 1 KUHP, subsider pasal 263 ayat 2.
Lalu dakwaan kedua yang menjerat Anita yakni pasal 426 ayat 1 juncto 64 ayat 1 KUHP, dakwaan ketiga adalah Pasal 221 sehingga dakwaan bersifat kumulatif.
Brigjen Prasetijo yang dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim karena membantu Djoko kabur dijerat pasal 263 ayat 1.
Juncto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 junto 64 ayat 1, lalu dakwaan kedua pasal 223 junto 64 ayat 1 KUHP.
Perbedaan perlakuan 3 tersangka
Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra pada Senin siang (28/9/2020).
Berkas perkara, barang bukti serta ketiga tersangka yakni Joko Soegarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim).
Ketiga tersangka keluar dari loby Bareskrim dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
TONTON JUGA:
Sementara Brigjen Prasetijo mengenakan baju seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) cokelat dan masker biru.
Ketiganya menaiki mobil berbeda untuk menuju ke Kejari Jaktim.
Sesampainya di Kejari Jaktim, Djoko Tjandra tertunduk dan menghindari sorot kamera awak media.
Meski demikian, sikap Djoko Tjandra itu berubah drastis setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
Djoko yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bahkan mengumbar pose jempol ke hadapan wartawan.
Pun raut wajahnya terhalang masker, garis matanya tampak menunujukkan layaknya orang yang sedang tersenyum saat disapa para wartawan.
Hingga dibawa masuk penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke mobil, Djoko bahkan meladeni wartawan saat diminta kembali berpose menunjukkan jempol.
"Pak Djoko jempolnya lagi dong pak Djoko," pinta wartawan kepada Djoko saat dibawa masuk penyidik Dittipidum Bareskrim ke mobil di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).
Djoko Tjandra terhitung tiga kali berpose menunjukkan jempol ke hadapan awak media.
Sementara itu, pengacara Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Anita Kolopaking justru sibuk berbincang dengan tim pengacaranya.
Sikap serupa juga ditunjukkan Brigjen Prasetijo yang harus kehilangan jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Brigjen Prasetijo yang mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) anggota Polri tanpa rompi tahanan tampak menghindari sorot kamera wartawan.
Dia memilih bergegas masuk ke mobil dinas Provos Mabes Polri yang dinaikinya pulang ke Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan.
Persamaan ketiganya mereka tidak mengenakan borgol sebagaimana tersangka kasus tindak pidana saat proses pelimpahan berkas perkara.
Padahal saat tiba di Indonesia usai ditangkap di Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2020) lalu kedua tangan Djoko dalam keadaan terikat kabel tis.
Alasan Tak Diborgol
Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo tampak tak diborgol saat pelimpahan kasus ke Kejari Jaktim.
Saat pelimpahan kasus tersebut, ketiganya tak diborgol.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, diborgol atau tidak para tersangka merupakan keputusan penyidik.
"Semua penyidik yang punya kewenangan," ujarnya.
Kasus Dilimpahkan ke Kejari Jaktim
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana mengatakan pelimpahan berkas perkara kasus surat jalan palsu Djoko mengacu lokasi perkara.
Namun dia tak merinci apa lokasi yang dimaksud karena Djoko membuat surat bebas Covid-19 palsu di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Atau karena saat kabur lewat jalur udara pesawat yang dinaikinya terbang dari Jakarta Timur, Yudi hanya menyebut lokasi perkara berada di wilayahnya.
"Sesuai dengan Pasal 84 KUHAP bahwa yang bersangkutan menggunakan peristiwa pidananya itu terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Yudi.
Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking Dinyatakan Lengkap
Bareskrim Polri menyampaikan berkas perkara kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu atas tersangka Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Ke depan, pihaknya akan melaksanakan berkas tahap kedua untuk dilanjutkan kepada proses persidangan.
"Selanjutnya akan dilaksanakan tahap 2 pada Hari Senin (28/09)," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bareskrim polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
Baca: Dilimpahkan ke JPU, Berkas Perkara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking Setebal 2.000 Lembar
Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, Anita disangka melanggar Pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan terhadap Djoko Tjandra saat menjadi buronan untuk meloloskan diri.