Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wadanpuspom TNI, Marsekal TNI Joko Tri Kartono, membeberkan total tersangka dari oknum TNI atas penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Kata dia, total ada 74 oknum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan Mapolsek Ciracas.
Rinciannya, 63 tersangka dari oknum TNI Angkatan Darat, 10 tersangka dari TNI Angkatan Laut, dan satu tersangka dari TNI Angkatan Udara.
"Total ada 74 tersangka dari oknum TNI," kata Joko, sapaannya, saat diwawancarai awak media, di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).
"Pertama TNI AD sampai 6 Oktober 2020 sejumlah 63 tersangka dari terperiksa 106. Sedangkan dari TNI AL tersangka berjumlah 10 tersangka dari 13 terperiksa," lanjutnya.
• Debut Pemain Timnas U-19 di Tim Senior Ipswich Town Mendapat Pujian: Tampil 90 Menit Penuh
• Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Demo Bakar Ban di Kolong Flyover Pasar Rebo
Kemudian, lanjutnya, TNI AU satu tersangka dari 25 terperiksa, sehingga ada tambahan sejak 22 September 2020 sebanyak delapan tersangka.
Hingga saat ini, TNI siap menerima laporan jika masih ada korban dan tersangka.
"Selanjutnya jika nanti ada pertanyaan kami siap untuk menjawabnya," tutup Joko.