TRIBUNJAKARTA.COM - Polres Ponorogo berhasil mengamankan pemuda berinisial DP (19) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi menjelaskan, peristiwa ini terkuak setelah adanya laporan dari orang tua korban yang tak terima anaknya, FA (16) hamil.
"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur," kata Hendi.
TONTON JUGA:
Hendi menjelaskan, kronologi berawal ketika DP menjalin hubungan asmara dengan FA sekitar Februari 2019.
• Panduan, Syarat Lengkap dan Daftar Universitas Luar Negeri untuk Beasiswa PTUD LPDP 2020
Saat waktu pacaran, DP yang merupakan warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman kerap memberikan FA paket data internet.
Tak hanya itu, ia juga memberikan hadiah berupa tas agar rasa sayang korban ke tersangka kian besar.
FOLLOW JUGA:
"Setelah itu pada kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim kurang lebih sebanyak 10 kali," ujar Hendi dilansir dari SuryaMalang (grup TribunJakarta).
Hendi menuturkan, pelaku mengajak bercinta di sebuah ladang jagung, Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo untuk pertama kalinya.
• Bank BCA Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan S2, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya!
Saat itu korban sempat menolak, namun tersangka berjanji tak akan mengeluarkan spermanya ke dalam kemaluan korban sehingga tak akan hamil.
Meski hamil, sang pria berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahinya.
"Korban pun akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka," papar Hendi.
Akibatnya, korban yang masih pelajar pun hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Minggu (20/9/2020).
Selama kehamilan, keluarga mengaku tidak mengetahui.
• Dikira Sakit Lambung, Terkuak Cewek ABG Hamil 7 Bulan Karena Harus Layani Ayah Tiri Sebulan Sekali
Baca tanpa iklan