Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Muhammad Basmi.
Basmi ditangkap karena diduga telah menghina Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di media sosial Facebook.
Penangkapan Basmi dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
"Benar (Basmi ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).
Argo menjelaskan, Basmi ditangkap di kawasan Koja, Jakarta Utara, sekitar pukul 05.10.
Di laman Facebook-nya, Basmi menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador.
Ia pun dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
Basmi kini telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel, satu sim card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.