Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID: Siapa Sebenarnya yang Ingin Penjarakan Saya?

Penulis: Erik Sinaga
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020)

TRIBUNJAKARTA.COM, DENPASAR - I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) merasa lucu terkait tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.

Jerinx dituntut tiga tahun penjara terkait ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020). Jerinx mengatakan IDI Bali sebenarnya tidak ingin memenjarakannya.

Dalam agenda sidang kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana selama 3 tahun penjara terhadap Jerinx. 

Menurut Jaksa, Jerinx dinilai bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. 

Berikut ini rangkuman fakta-fakta persidangan yang dirangkum oleh Tribun-Bali.com:

1. Dinilai bersalah oleh Tim Jaksa 

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini dinilai bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun sebelum pada pokok tuntutan pidana, tim jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.

2. Hal Memberatkan

Hal memberatkan disebutkan Jaksa Otong, bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Terdakwa telah melakukan walkout pada saat persidangan.

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.

3. Hal Meringankan

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui perbuatannya.

Terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Otong Hendra Rahayu.

4. Jerinx dan Penasehat Hukum Ajukan Pledoi

Terhadap tuntutan yang diajukan tim jaksa, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Setelah diskusi kami sepakat mengajukan pembelaan dari penasihat hukum dan saya pribadi," ucap Jerinx.

Dengan diajukan pembelaan tertulis, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan.

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," jelas Hakim Adnya Dewi.

5. Sidang digelar Pekan Depan 

Selanjutnya sidang pun akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx yang dikordinir oleh I Wayan "Gendo" Suardana.

Jerinx: Siapa yang Sebenarnya yang Ingin Memenjarakan Saya?

Ditemui usai sidang, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu meluapkan emosi terhadap pihak yang diduga sengaja ingin memenjarakannya.

"Seperti yang telah didengar tadi, jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Dari pihak PB IDI Pusat, pihak ID Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya," ujar Jerinx.

"Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tahu orangnya siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucap jerinx dengan nada tinggi.

Melihat Jerinx emosi, sang istri, Nora Alexandra yang selalu setia menemaninya berusaha menenangkan.

Kembali dengan nada tinggi Jerinx menantang pihak yang ingin memenjarakannya.

Baca juga: Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara

Baca juga: Melaney Ricardo Positif Covid-19: Semua Persendian Ngilu Parah

Baca juga: Ditahan Atas Kasus Ujaran kebencian, Jerinx SID Tulis Surat dari Dalam Penjara: Ini Isinya

"Coba datang sekali-kali ke sidang kalian yang benar-benar pengin memenjarakan saya. IDI pusat, IDI Bali tidak ingin (memenjarakan). Siapa sebenarnya yang mesen. Datang kalian ke sidang," tantangnya.

"Indonesia ini terlalu sering bersembunyi dibalik kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kata-kata. Tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, fedofil semua sopan. Ada koruptor yang tidak sopan. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya. Liatin mukamu datang ke sidang nanti," lanjut Jerinx.

Berita ini telah tayang di Tribun Bali berjudul: Fakta Sidang Kasus Ujaran Kebencian Terdakwa JRX, Ini Hal Memberatkan & Meringankan Menurut Jaksa

dan

Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Tantang Pihak yang Ingin Memenjarakan Datang ke Sidang

Berita Terkini