Komplotan Begal Sadis Diringkus Polisi Setelah Beraksi di Jalan Raya CBL Tambun Utara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komplotan begal sadis diringkus Polsek Tambun Polres Metro Bekasi.

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBUN - Komplotan Begal sadis berhasil diringkus jajaran Polsek Tambun Polres Metro Bekasi.

Ketiga ditangkap usai beraksi di Jalan Raya Cikarang Bekasi Laut (CBL), Kecamatan Tambun Utara.

Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha mengatakan tiga pelaku yang diringkus diantaranya berinisial MS (22), AGB (20) dan MNA (17).

"Satu pelaku lagi masuk dalam komplotan mereka bernama Midun, otak kejahatan masih DPO (daftar pencarian orang/buron)," kata Gana di Mapolsek Tambun, Selasa, (3/11/2020).

Komplotan begal motor ini terakhir kali beraksi pada, Kamis, 29 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 23.58 WIB di Jalan Raya CBL Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

"Satu hari setelah kejadian, korban bernama Suyono melapor ke Polsek, anggota langsung melakukan penyelidikan," terangnya.

Modus yang dijalankan komplotan pelaku yakni, memepet kendaraan korban yang tengah melintas seorang diri.

"Tersangka menggunakan dua sepeda motor berboncengan, ketika di TKP (tempat kejadian perkara) korban dipepet dan langsung dibacok pada bagian punggung," ucap Gana.

Setelah berhasil melumpuhkan korban, tersangka langsung merampas kedaraan beserta merek Yamaha Mio nomor polisi B-4455-FOL.

"Setelah kita melakukan penyelidikan tiga pelaku kita tangkap di sebuah rumah kontrakan dengan alamat Kampung Selang RT03/13 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung," jelasnya.

Baca juga: Cerita Nawan Pakai Gedebok Pisang Belah Sungai Ciliwung Cari Ikan Sapu-sapu

Baca juga: Identitas Pelaku Begal Ojek di Papanggo Sudah Dikantongi, Polisi Lanjutkan Penyelidikan

Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka yang melarikan diri bernama Madun.

Adapun untuk ketiga tersangka yang sudah diringkus, mereka dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkini