Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali meniadakan aturan ganjil genap.
Kebijakan itu diambil menyusul diperpanjangnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.
"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo kepada wartawan, Senin (9/11/2020).
Meski begitu, Sambodo memastikan pihaknya akan mengevaluasi kebijakan tersebut bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang PSBB transisi hingga 22 November mendatang.
Keputusan Nomor 1100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif diteken Anies pada 6 November 2020 sebagai landasan hukum atas kebijakan tersebut.
"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan masa transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman," ucapnya, Minggu (8/11/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Caranya dengan menerapkan pola 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun, dan menjaga jarak.
"Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan, khususnya 3M," ujar Anies.