Virus Corona di Indonesia

Pemkot Bekasi Perpanjang Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru Covid-19 hingga 3 Januari 2021

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Landmark kota Bekasi di Taman Jatiasih Bekasi Selatan

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang Keputusan Wali Kota (Kepwal) tentang kebijakan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) Covid-19, keputusan ini berlaku dari 2 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 mendatang.

Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sayekti Rubiah mengatakan, kepwal perpanjangan masa ATHB dikeluarkan sejak kemarin.

"Perpanjangan kelima ATHB masyarakat produktif aman Covid-19, melalui surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.570-BPBD/XII/2020," kata Sayekti, Kamis (3/11/2020).

Kebijakan ATHB ini merupakan perubahan dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sempat diterapkan di awal penanganan pandemi.

Dalam kebijakan ATHB, Pemkot Bekasi memberikan kelonggaran terkait aktivitas masyarakat terutama kegiatan ekonomi agar dapat bangkit.

Sejumlah sektor usaha dalam kebijakan ATHB boleh beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Meliputi beberapa Bidang diantaranya kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan hiburan umum, tempat kerja, tempat umum dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan," paparnya.

Baca juga: Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur Meninggal, Diduga karena Covid-19

Baca juga: Ridwan Kamil Ingatkan Paslon Pilkada Depok Jangan Saling Menjelekan

Baca juga: Mobil Bos Tekstil Diberondong Peluru, Pelaku Beraksi Siang Hari hingga Hendak Kabur ke Bekasi

Dia menambahkan, kebijakan ATHB ini juga sekaligus sebagai dasar penanganan dan peningkatan kordinasi setiap unsur dalam Stuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Peningkatan Koordinasi antara unsur TNI dan Polri terkait peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 harus konsisten dalam melakukan penegakan Protokol kesehatan dan pengamanan hingga penanganan secara menyeluruh," tuturnya.

Apabila dalam pelaksanaan ATHB tersebut pada kecamatan, dan/atau kelurahan ditemukan Kasus Positif Covid-19 maka Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.

"Segala biaya yang timbul saat pelaksanaan ATHB akan langsung dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi & atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya. 

Berita Terkini