Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Hari Ini, Djoko Tjandra Cs Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Surat Jalan Palsu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tempat sidang kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra digelar, Jumat (4/12/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo bakal menjalani sidang tuntutan kasus surat jalan palsu pada Jumat (4/12/2020).

Ketiga terdakwa dijadwalkan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady mengatakan tuntutan dibacakan setelah sebelumnya mendengar keterangan saksi.

"Rencananya sidang tuntutan dimulai pukul 10.00 WIB," kata Fuady saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

Namun hingga pukul 12.00 WIB sidang tuntutan yang dijadwalkan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur urung dimulai.

Seorang petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuturkan sidang ditunda hingga pukul 01.30 WIB atau selepas ibadah Salat Jumat.

"Tadi belum dimulai, nanti jam setelah Salat Jumat baru mulai," ujar satu petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam kasus surat jalan palsu, Anita ikut jadi terdakwa karena berdasar hasil penyelidikan Bareskrim Polri membantu kedatangan Djoko ke Indonesia.

Pun dengan Brigjen Prasetijo, dia ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatannya membantu Djoko tiba di Indonesia.

Yakni membantu Djoko melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak menggunakan pesawat charter meski bersatus buronan dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tahun 1999.

JPU yang berhadapan dengan ketiga terdakwa terdiri dari 11 orang, tiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, delapan dari Kejaksaan Agung.

Djoko dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto 55 ayat 1 ke 1 juncto 64 ayat 1, subsider pasal 263 ayat 2 juncto 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Begini Nasib Warga Kampung Sawah Setelah Digusur Terkait Proyek Tol Cibitung-Cilincing

Baca juga: Debat Pilkada Tangsel: Muhamad Soroti Korupsi Alkes, Azizah Singgung Kasus Tanah Ciputat

Sementara Anita yang jadi tersangka karena membantu pelarian Djoko dijerat pasal 263 ayat 1 juncto 55 junto 64 ayat 1 KUHP, subsider pasal 263 ayat 2.

Lalu dakwaan kedua yang menjerat Anita yakni pasal 426 ayat 1 juncto 64 ayat 1 KUHP, dakwaan ketiga adalah Pasal 221 sehingga dakwaan bersifat kumulatif.

Brigjen Prasetijo yang dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim karena membantu Djoko kabur dijerat pasal 263 ayat 1.

Juncto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 junto 64 ayat 1, lalu dakwaan kedua pasal 223 junto 64 ayat 1 KUHP.

Berita Terkini