TRIBUNJAKARTA.COM - Jadi syarat baru untuk masyarakat berpergian ke luar kota, berikut sederet perbedaan rapid test antigen Covid-19 rapid test antibodi dan PCR.
Syarat baru ini ditetapkan pemerintah untuk penumpang yang bepergian menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.
Dilansir dari KompasTV, Rabu (16/12/2020) syarat baru itu adalah penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat diwajibkan menyertakan hasil tes PCR atau minimal rapid test antigen sebelum berangkat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid tes antigen.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020).
Perbedaan rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR
Dilansir dari NPR, 1 Mei 2020, berikut adalah perbedaan antara rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR:
1. Jenis sampel
Pemeriksaan rapid test antibodi dilakukan menggunakan sampel darah.
Sedangkan pemeriksaan rapid tes antigen dan tes PCR dilakukan menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung maupun tenggorokan, dengan metode usap (swab).
Sehingga, rapid test antigen terkadang disebut juga dengan swab antigen. Namun, pada dasarnya keduanya adalah tes yang sama.
2. Cara kerja
Rapid test antibodi bertujuan mencari antibodi terhadap virus corona. Tubuh menghasilkan antibodi sebagai respons terhadap agen infeksi seperti virus.
Antibodi ini umumnya muncul setelah empat hari hingga lebih dari seminggu setelah infeksi.
Sementara rapid test antigen dinilai lebih akurat dibandingkan rapid test antibodi karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.
Identifikasi dilakukan dengan mencari protein dari virus corona.
Sedangkan tes PCR menjadi yang paling dianjurkan karena dapat mencari materi genetik dari virus.
Tes PCR menggunakan sampel lendir yang biasanya diambil dari hidung atau tenggorokan seseorang. Tes PCR bertujuan untuk mencari materi genetik dari virus corona.
Tes ini menggunakan teknologi yang disebut PCR (polymerase chain reaction), yang memperkuat materi genetik virus jika ada.
Materi tersebut dapat dideteksi ketika seseorang terinfeksi secara aktif.
3. Lama waktu tes
Baik rapid test antigen maupun rapid test antibodi, hanya membutuhkan waktu 10-15 menit hingga hasil keluar.
Sementara itu, pemeriksaan menggunakan metode PCR membutuhkan waktu beberapa jam hingga beberapa hari untuk menunjukkan hasil.
Hasil pemeriksaan rapid test maupun PCR juga bisa keluar lebih lama dari itu, apabila kapasitas laboratorium yang digunakan untuk memeriksa sampel, sudah penuh.
4. Akurasi hasil tes
Secara umum, rapid test antibodi tidak cukup akurat untuk menentukan apakah seseorang terinfeksi virus corona atau tidak.
Namun, tes ini dapat memberikan informasi awal tentang tingkat potensi infeksi di suatu komunitas.
Sebab apabila hasil tes antibodi reaktif maka perlu dilanjutkan dengan tes swab PCR untuk memastikan seseorang terinfeksi virus corona atau tidak.
Sementara itu, rapid test antigen memang tidak akan seakurat tes PCR, tetapi para peneliti mengatakan, tes antigen mungkin dapat digunakan untuk menenentukan pasien mana yang mengalami infeksi.
Saat ini tes PCR adalah metode yang paling akurat dalam mendeteksi virus corona SARS-COV2.
Namun, tes PCR membutuhkan waktu yang lebih lama dan proses yang lebih rumit. Pemeriksaan sampel pun hanya bisa dilakukan di laboratorium dengan kelengkapan khusus.
5. Harga tes
Dikutip dari Kompas.com, 13 Juli 2020, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150.000 berdasarkan surat edaran bertanggal 6 Juli 2020.
Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, 10 Oktober 2020, pemerintah melalui Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota mengawasi penerapan harga tertinggi test PCR. Batasan harga tertinggi test PCR yakni sebesar Rp 900.000.
Untuk harga rapid test antigen Covid-19 di Indonesia saat ini masih bervariasi, tergantung dari lab yang menyediakan. Dikutip dari Kontan, 15 November 2020, harga rapid test antigen di Indonesia berada di kisaran Rp 349.000 hingga Rp 665.000.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai Jumat 18 Desember 2020 mendatang, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan antigen .
Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan antigen tes cepat , kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).
Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil uji cepat antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.
Setiap orang yang masuk ke dalam transportasi umum keluar Jakarta diwajibkan untuk melestarikan hasil tersebut.
"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai yang akan membeli tiket itu diwajibkan untuk melakukan hasil yang cepat ," ucap Syafrin.
Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut cocok untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Namun, untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil uji cepat antigen tersebut.
Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil tes cepat , ”kata dia.
Syafrin juga menjelaskan prioritas pengecekan yang dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.
Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu ( rapid test antigen ), ”kata dia.