Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Ganja, Dikemas dalam Bentuk Susu, Kopi, hingga Dodol

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat dirilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020). Polres Metro Jaksel menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja RK dan SN, keduanya menyamarkan dalam berbagai bentuk.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Mereka adalah RK dan SN.

Keduanya menyamarkan dan mengedarkan ganja dalam berbagai bentuk.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, ganja tersebut disamarkan dalam bentuk kopi, susu, hingga dodol.

"Yang pertama kita tangkap tersangka KA di Cipete, kemudian kita kembangkan dan menangkap SN di Aceh," kata Budi saat merilis kasus ini di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).

Budi merincikan, barang bukti yang diamankan antara lain susu ganja seberat 4.831 gram, kopi ganja 1.718 gram, dodol ganja 1.870 gram, dan ganja kering seberat 1.267 gram.

Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat dirilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Tersangka ini mengemas ganja dalam makanan siap saji, baik itu dodol, Susu, dan Kopi," ujar dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani menyebut kemasan ganja dalam berbagai bentuk ini merupakan modus baru untuk mengedarkan narkoba.

"Ini termasuk modus baru, terutama yang susu ganja. Tujuannya pasti untuk mengelabui petugas, makanya disamarkan," tutur Wadi.

Baca juga: PROFIL KH Yahya Cholil Staquf, Calon Pengisi Jabatan Menteri Agama yang Pernah Jadi Jubir Gus Dur

Kedua tersanga kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Terkini