Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Menjelang pergantian tahun baru 2021, semua waktu operasional kegiatan bisnis dibatasi oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Apa lagi bila mengikuti dan membuat sebuah acara tahun baru 2021 yang menimbulkan kerumunan masyarakat jelas menjadi sesuatu yang amat terlarang.
Hal tersebut demi mencegah semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.
Peraturan di atas tertuang dalam Surat Edaran No. 443.1/3903-Disbudpar/2020.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, jalur itu ditempuh Pemkot agar jumlah pasien Covid-19 tidak semakin bertambah pasca-libur natal dan tahun baru 2021.
"Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah," ujar Arief saat dihubungi, Kamis (31/12/2020).
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan tentang pembatasan kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata.
Surat edaran itu berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas," kata Arief.
Ia menekankan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan ibadan dan pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak.
Sementara, bagi pelaku usaha dapat membatasi operasional usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Ini khusus untuk tanggal 24 - 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021," jelas Arief.
"Edarannya sudah dibuat, karena kami tidak ingin setelah libur panjang justru memberikan dampak negatif," sambung dia.
Untuk area perkantoran, lanjut Wali Kota, diwajibkan menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dengan batas maksimal pegawai yang bekerja dalam satu waktu sebesar 50 persen.
"Kecuali untuk yang sifatnya pelayanan masyarakat dan kegawatdaruratan," pungkas Arief.
Baca juga: Malam Tahun Baru 2021, Satgas Covid-19 Tangerang Bakal Blusukan ke Gang-gang Sasar Kerumunan
Baca juga: Berawal dari Perkelahian Anak, Pedagang Mie Ayam Tewas Ditikam Remaja 17 Tahun
Baca juga: Nekat Bakar Diri, Pria Beranak Satu di Pondok Aren Meninggal saat Dibawa ke Rumah Sakit
Satgas Covid-19 Kota Tangerang bakal membubarkan kerumunan masyarakat yang merayakan tahun baru 2021.
Petugas pasanya akan berpatroli termasuk blusukan ke gang dan hunian masyarakat untuk mencegah adanya kerumunan.
"Betul Patroli gabungan sudah dilakukan menjelang Tahun Baru 2021, akan diperketat dan digencarkan lagi menjelang malam pergantian tahun," kata Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, Kamis (31/12/2020).
"Tak luput, termasuk ke gang-gang masyarakat," sambungnya.
Ia pun menegaskan kalau pusat perbelanjaan dan keramaian wajib tutup pada pukul 19.00 WIB mengikuti peraturan dari Provinsi Banten.
Namun, menurut Sachrudin, masyarakat akan mengakali peraturan tersebut dengan berpindah ke kedai kopi atau restoran yang masuk dekat pemukiman warga.
Nantinya, bila ditemukan kasus seperti itu, Satgas Covid-19 tidak segan-segan ajan membubarkan kerumunan dan memberi sanksi tegas berupa penutupan kedai kopi atau restoran tersebut.
"Kemarin itu contohnya, ada kafe yang melanggar bangku-bangkunya langsung diangkut Satpol PP. Jangan sampai begitu, pokoknya patuhi protokol kesehatan," imbau Sachrudin.
Sachrudin juga mengimbau, agar masyarakat tak berkerumun di saat malam pergantian tahun ataupun kesempatan lainnya.
Pasalnya, saat ini angka penularan Covid-19 masih tinggi, ditambah kapasitas rumah sakit dan berbagai layanan Faskes untuk pasien Covid-19 cenderung penuh.
"Pokoknya kuncinya 3M, jangan lengah. Kalau tidak ada kepentingan lebih baik di rumah saja," tutup Sachrudin.