Rizieq Shihab Tersangka

Besok Rizieq Shihab Sidang Praperadilan Soal Tersangka Kerumunan, Polisi Siap Amankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Imam Besar FPI itu memilih datang sehari lebih awal karena tidak ingin ada hal yang simpang siur tentang dirinya.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar praperadilan yang dilayangkan Muhammad Rizieq Shihab, Senin (4/1/2012).

Rizieq melalui kuasa hukumnya mengugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan timnya akan bekerjasama dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mengamankan sidang praperadilan Rizieq.

"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan di-back up Polda Metro Jaya," ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (3/1/2020).

Budi berharap sidang praperadilan besok berjalan lancar dan aman terkendali.

Baca juga: Teriakan Bocah Bongkar Dugaan Mesum Ibunya dan Pria Beristri, Pelaku Dimandikan dengan Air Sungai

"Intinya kita mengamankan giat sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dan tidak ada gangguan bagi aparat Pengadilan Negeri Jaksel dalam menjalankan sidang," sambungnya.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kepolisian untuk mengamankan sidang praperadilan dengan termohon Rizieq Shihab.

"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil resiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Suharno, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat dihubungi pada Sabtu (2/1/2021).

Suharno mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang praperadilan nanti.

Terlebih, lanjut Suharno, jika sidang tersebut dihadiri massa simpatisan Rizieq Shihab.

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan."

"Jangan sampai menganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ujar dia.

Suharno menambahkan, sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah mengumumkan hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Rizieq menjelaskan gugatan sudah didaftarkan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel pada Selasa 15 Desember 2020.

Ia memastikan kliennya Rizieq menggugat penetapan status tersangka dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai upaya menegakkan keadilan.

Menurut dia, praperadilan adalah upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujar Yanuar.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya.

Berita Terkini