Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ditunda.
Penundaan sidang lantaran ada perbaikan di surat permohonan praperadilan dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
"Ada yurisprudensi tidak dicantumkan, putusan MK tidak dicantumkan. Jadi tidak mengubah substansi sama hakim juga diterima," ujar kuasa hukum Rizieq, Akhmad Cholid kepada wartawan pada Senin (4/1/2021).
Cholid menegaskan substansi dari surat permohonan tidak berubah.
Pihak termohon yang diajukan tetap tiga yaitu Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.
Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur Tak Hadiri Pemeriksaan Bakal Dipanggil Lagi Jumat, MYD Malah Datang
"Ini kami tidak mengubah substansi. Jadi termohon ya tetap tiga," tambahnya.
Hakim tunggal, Ahmad Sayuti mengatakan sidang yang mulai sekira pukul 10.00 WIB itu ditunda lantaran ada perbaikan permohonan dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
"Oleh karena pemohon ada perbaikan dalam substansi tapi karena formatnya berbeda kita satukan kembali. Untuk itu kita kasih waktu sampai setengah 2 siang," ujarnya di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada Senin (4/1/2021).
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, mengatakan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut tidak hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kamil mengatakan Rizieq sedang diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Iya Habib Rizieq enggak bisa hadir. Ada pemeriksaan juga di Polda. Jadi ada temen-temen juga (di sini). Bagi-bagi tugas pendampingan di Polda," ujar Kamil kepada wartawan pada Senin (4/1/2021).
Kamil menambahkan ada beberapa perbaikan kutipan pasal-pasal di permohonan praperadilan.
"Nanti ada sedikit perbaikan, kemarin kan kutipan pasal-pasal belum kita lakukan," tambahnya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukum mendaftarkan sidang praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Pengajuan itu terkait penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal, Akhmad Sayuti.