Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan 2 saksi dalam persidangan praperadilan hari ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Dua saksi itu merupakan orang yang hadir di acara Maulid Nabi di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan acara maulid nabi serta akad nikah anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Menurut Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafi, saksi menjelaskan bahwa dia melihat banyak polisi yang mengamankan acara Maulid Nabi tersebut.
Alamsyah melanjutkan polisi tidak membubarkan acara tersebut di sana.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Tenda yang Terpasang di Acara Pernikahan Anak Rizieq Shihab Antisipasi Kerumunan
"Bahkan, dia (saksi) bilang polisinya ikut menikmati acara maulid tersebut. Itu poin yang penting bagi kami," ujar Alamsyah.
Saksi, lanjut Alamsyah, juga sering menghadiri acara maulid nabi di tempat lain yang kondisinya lebih ramai di rentang bulan Maret ke Desember 2020.
Artinya, selama pandemi Covid-19, acara serupa yang lebih ramai dan lebih padat tidak dibubarkan.
Sebelumnya, Kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangkan dua saksi di sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dua saksi yang dihadirkan merupakan orang yang hadir di acara Maulid Nabi yang diselenggarakan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan di acara pernikahan anak Habie Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua acara itu hanya sehari berselang Maulid Nabi pada 13 November 2020 dan akad nikah anak Habieb Rizieq pada 14 November 2020.
"Mereka ikut berkerumun. Masyarakat itu ikut berkerumun kita hadirkan sebagai saksi," ujar salah satu kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha pada Rabu (6/1/2021).
Kamil Pasha melanjutkan kedua orang ini akan bersaksi di hadapan Hakim apakah mereka hadir karena diundang atau tidak.
Menurut Pasha, mereka hadir atas inisiatif sendiri tanpa diundang sehingga hasil penyidikan polisi salah.
"Kan ini yang jadi masalah soal menurut versi penyidik dilarang berkerumun. Nah, orang yang ikut berkerumun ini kita hadirkan jadi saksi apakah dia ikut atas perintah Habieb Rizieq atau bukan. Faktanya mereka datang sendiri," pungkasnya.
Tim Kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti ke hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukti-bukti itu diserahkan dalam sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab dengan agenda pembuktian pada Rabu (6/1/2021).
"Kalau kita bukti yang diserahkan ada 40," ujar salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah kepada wartawan.
Satu bukti yang paling penting dari bukti-bukti yang diserahkan adalah surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi.
Timnya juga akan membuktikan adanya dua surat perintah penyidikan dengan tanggal berbeda. Selanjutnya, ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Habieb Rizieq terkait kerumunan di Petamburan.
"Ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Habib Rizieq tentang masalah berkerumun menghadiri acara maulid nabi yang memberikan denda Rp 30 juta dan Rp 20 juta jadi total Rp 50 juta," ungkapnya.
Sebelumnya Kuasa hukum Rizieq Shihab, M Kamil Pasha mengatakan pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti terkait kekaburan pasal saat dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka oleh pihak Polisi.
"Intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka Habieb Rizieq sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky tidak berkeberatan dengan bukti-bukti yang dihadirkan pihak Rizieq.
Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya juga akan menanggapi bukti itu berdasarkan hasil dari penyidikan.
"Tidak ada masalah, silahkan saja. Sesuaikan dengan mekanisme yang ada. Tentu kita sebagai termohon akan memberikan tanggapan juga. Apa yang sudah penyidik lakukan," ujarnya.