Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Pemberlakuan sanksi tilang bagi pengendara bermotor di Provinsi DKI Jakarta yang gas buang kendaraannya melebihi ambang batas belum pasti.
Meski Pemprov DKI Jakarta menyatakan sanksi yang tilang yang mengacu Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 diberlakukan pada 24 Januari 2021.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan pihaknya belum menetapkan waktu pasti pemberlakuan sanksi tilang.
"Perlu ditekankan untuk penegakan hukum tilang tidak diberlakukan dulu karena masih sosialisasi ke masyarakat,” kata Fahri di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021).
Meski tidak merinci sejauh apa pembicaraan antara Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait pemberlakuan sanksi tilang.
Menurutnya masih perlu pembicaraan lebih lanjut sampai sanksi tilang yang bertujuan mengurangi pencemaran udara akibat gas buang kendaraan.
“Tindakan disinsentif setelah 24 Januari kami serahkan ke rekan Pemprov. Tapi untuk tilang belum dilakukan dan nanti akan dikoordinasi dengan Pemprov,” ujarnya.
Baca juga: Hasil Babak Pertama Sampdoria Vs Inter Milan: Sanchez Gagal Penalti, Nerazzurri Tertinggal 2 Gol
Merujuk koordinasi pihaknya dengan Pemprov DKI, uji emisi gratis sebagaimana hari ini digelar di Jakarta Timur berlangsung hingga 21 Januari 2021.
Namun lama waktu kegiatan digelar dapat diperpanjang, mengingat jumlah kendaraan mobil di DKI Jakarta sebanyak 4,1, sementara 14 juta unit.
"Kalau dirasa masyarakat belum masif masalah emisi gas buang kami akan lakukan perpanjangan sosialisasi,” tuturnya.
Fahri mengatakan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) ada kewajiban pemilik kendaraan melakukan uji emisi, baik itu motor, maupun mobil.
Baca juga: Rocky Gerung Soroti Blusukan Risma di Jakarta, Beri Pesan Begini: Harusnya Tinggal di Kantor
Yakni dalam pasal 285 dan 286, namun dalam kedua pasal tersebut hukuman bagi yang melanggar terdapat sanksi administrasi dan denda.
"Pelanggaran gas buang ada ancaman kurungan 1 bulan dengan denda Rp 250 ribu untuk motor, kalau mobil 2 bulan dengan denda Rp 500 ribu. Nah apakah ini akan diterapkan keduanya atau salah satu itu yang akan kami bahas lagi," lanjut Fahri.