Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2021).
Rencananya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Sidang praperadilan ini telah berlangsung tiga kali sejak pertama kali digelar pada Senin (4/1/2021).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangkan dua saksi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dua saksi yang dihadirkan merupakan orang yang hadir di acara Maulid Nabi yang diselenggarakan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua acara itu digelar dua hari berturut-berturut pada 13 dan 14 November 2020.
"Mereka ikut berkerumun. Masyarakat itu ikut berkerumun kita hadirkan sebagai saksi," ujar salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Budi Gunadi Akhirnya Jawab Pandangan Sinis Jadi Menkes Bukan dari Dokter, Najwa Shihab Tertawa
Baca juga: Kata Pirlo, Chiesa Adalah Kunci Juventus Mengalahkan AC Milan
Baca juga: Pengamanan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Hari ke-3: Mobil Gegana hingga Anjing Pelacak
Menurut Pasha, mereka hadir atas inisiatif sendiri tanpa diundang sehingga hasil penyidikan polisi salah.
"Kan ini yang jadi masalah soal menurut versi penyidik dilarang berkerumun. Nah, orang yang ikut berkerumun ini kita hadirkan jadi saksi apakah dia ikut atas perintah Habieb Rizieq atau bukan. Faktanya mereka datang sendiri," pungkasnya