Rizieq Shihab Tersangka

Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Rizieq Shihab ke Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 secara virtual yang ditayangkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Polri akan segera melimpahkan berkas perkara kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Langkah itu diambil setelah Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.

"Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

"Nanti tentunya akan diteliti dan dilaksanakan sidang terkait materi pokok perkara," tambahnya.

Hengki mengapresiasi keputusan Hakim tunggal Akhmad Sahyuti yang menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab.

Menurutnya, penyidik kepolisian memang telah bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Proses penangkapan dan penahanan sudah sah dengan aturan hukum yang berlaku. Artinya permohonan semuanya, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, seluruhnya itu ditolak (Hakim)," ujar dia.

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memiliki pertimbangan saat menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab.

Hakim menilai penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah sah.

Hakim juga menyebut ditingkatkannya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). 

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," lanjut dia.

Baca juga: Penyidik KPK Geledah Rumah di Cipayung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Baca juga: 15 Juta Dosis Vaksin Sinovac Asal China Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

Baca juga: Penumpang Sriwijaya Air Terbang Menggunakan Identitas Orang Lain, Ini Penjelasan Pihak Bandara

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Akhmad Sahyuti.

Sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahannya putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang tersangka lainnya.

Mereka adalah Ketua Panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Awi Alatas, dan penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi.

Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Penanggung Jawab acara Sobri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," tutur Yusri.

Berita Terkini