Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, JOHAR BARU - Nasib sial menimpa Heri Prisaksono (55), korban penipuan yang motornya hilang dibawa kabur pelaku, S (46).
Kejadian itu terjadi di Jalan Tanah Tinggi IV Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (17/1/2021).
Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi, menuturkan semula pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.
Pelaku berpura-pura ingin membeli motor korban.
Mereka pun bertukar nomor ponsel sehingga akhirnya bertemu di lokasi tersebut.
"Setelah bertemu di sana, pelaku mengajak korban makan di warteg (tempat makan) dekat lokasi," jelas Supriadi, saat dikonfirmasi, Minggu (24/1/2021).
Setelah makan bareng selesai, pelaku pura-pura ingin membeli rokok dan meminjam motor korban.
Baca juga: Ada Baliho SBY Pegang Nasi Goreng, Andi Arief: Ekonomi Makin Berat, Jual Nasi Goreng Jadi Opsi
Baca juga: BERLANGSUNG Live Streaming Grand Final PMGC PUBG Mobile Global Championship, BTR RA Bangkit?
"Setelah itu, korban panik karena si pelaku kok tidak balik lagi. Ditelepon malah tidak bisa," tambah Supriadi.
Sepeda motor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya pun dibawa pelaku.
Alhasil, korban pun melaporkan hal tersebut kepada Polsek Johar Baru.
Supriadi pun memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kasus tersebut.
Baca juga: Dirikan Apartemen Tangguh Jaya di Kalibata City, Kapolres Jaksel: Usir Warga yang Tidak Pakai Masker
"Lalu anggota kami meminta seorang untuk menghubungi nomor telepon pelaku, mengajak bertemu pada Jumat, 22 Januari 2021 sekira pukul 01.00 WIB," beber Supriadi.
"Tempatnya di depan RS Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat. Akhirnya kami menangkap pelaku," tutur dia.
Sialnya, kendaraan roda dua milik korban, motor Yamaha Mio B 6291 VLL beserta STNK aslinya telah di jual ke orang lain.
Baca juga: Ada Tas Hermes hingga Cincin Harga Rp55 juta, Intip Barang Seserahan Mewah Vicky Prasetyo dan Kalina
Kini, pelaku S telah diamankan di kantor Polsek Johar Baru dan dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan sanksi pidana diatas lima tahun penjara.
Sementara, polisi masih memburu sang pembeli motor hasil barang menipu tersebut.