4 Tahun Buka, Terkuak Dokter Kecantikan Ilegal di Ciracas Ternyata Eks Perawat, Ini Siasat Liciknya

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Dokter Kecantikan Ilegal di Ciracas Ternyata Mantan Perawat.

TRIBUNJAKARTA.COM - Sekitar empat tahun malang melintang, akhirnya borok klinik kecantikan Zivemine Skincare di kawasan Ciracas, Jakarta Timur terungkap.

Klinik kecantikan tersebut ilegal karena tidak terdaftar di Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyatakan, klinik kecantikan ilegal Zivemine Skincare memasang tarif jutaan Rupiah untuk sekali melakukan tindakan.

TONTON JUGA:

"Injeksi botox itu sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta yang dia tarifkan. Juha ada tindakan lain yang cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp 6,5 juta untuk sekali tindakan," jelas Yusri.

Baca juga: Jadi Trending di Twitter, Apa Arti Gelay? Nissa Sabyan Ucapkan dengan Nada Manja

Yusri menyatakan, tersangka berinisial SW alias Y pernah mematok tarif termahalnya yang mencapai Rp 9,5 juta.

"Total keuntungan yang tersangka dapat selama empat tahun ini masih kita hitung," kata Yusri.

FOLLOW JUGA:

Menurut Yusri, tersangka tidak memiliki keahlian sebagai dokter, meski pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik.

Akibatnya, banyak pasien di klinik ilegal itu yang mengalami pembengkakan seusai menjalani tindakan operasi kecantikan.

"Tindakan-tindakan medis yang dilakukan adalah pertama suntik injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang.

Korbannya ada yang mengalami pembengkakan di payudara dan di bibir. Itu hasil tindakan si tersangka," jelas Yusri.

Baca juga: 5 Hari Tak Terlihat di Rumah, Dimana Nissa Sabyan Usai Terseret Isu Pelakor Ayus?

Pengelola klinik kecantikan itu diketahui seorang wanita berinsial SW alias Y berperan sebagai dokter di klinik, meski tidak memiliki keahlian di bidang kecantikan.

Usut punya usut, SW rupanya pernah bekerja sebagai perawat kecantikan di salah satu rumah sakit. Berbekal pengalaman itu dia membuka klinik kecantikan.

Konferensi pers pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Dia sebenarnya perawat. Bagaimana untuk melakukan praktik ini, termasuk obat-obat apa yang dibutuhkan. (Belajar) dari hasil dia bekerja dulu, kemudian dia praktikkan," ungkap Yusri.

Lantas bagaimana siasat licik SW menjalani klinik kecantikan tersebut?

Yusri menyatakan, tersangka memanfaatkan media sosial untuk menawarkan perawatan kecantikan.

Baca juga: 8 Tahun Kenal Dekat, Yopa KDI Sakit Hati Nissa Sabyan Dicap Pelakor: Dia Suka Cerita Pacarnya

"Dia (tersangka) sampaikan melalui Instagram, yang mau silakan hubungi Whatsapp-nya. Nanti akan dia datangi langsung ke rumah para konsumen," aku Yusri.

Tersangka SW tidak hanya melayani konsumennya yang berada di Jakarta.

Namun, dokter gadungan itu juga menerima orderan hingga ke Jawa Barat, Sumatera, dan Aceh.

"Bukan cuma di Jakarta saja, tapi sampai ke Sumatera, Aceh. Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat, di Bandung," ujar Yusri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2021 lalu.

Setelahnya, polisi pun melakukan melakukan penyelidikan secara undercover.

Baca juga: Terkuak Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas Layani 100 Pasien Tiap Bulan, Publik Figur Jadi Korban

"Karena menyangkut masalah kecantikan pasti polwan yang kita ke depankan untuk penyelidikan. Dari hasil undercover, berhasil diamankan satu tersangka," ujar Yusri.

Tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (TRIBUNJAKARTA/K HASJANAH/ANNAS FURQON)

Berita Terkini