TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Senin (8/3/2021), menjelaskan layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Utara : Mall Bella Terra Kelapa Gading
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk lokasi layanan SIM Keliling di kota-kota lainnya di Indonesia, bisa disimak dalam daftar berikut ini:
Lokasi Layanan SIM Keliling Depok:
Halaman Parkir Samsat Depok Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok
Halaman Parkir Samsat Cinere Depok
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Jakarta Senin 8 Maret 2021, Hujan Masih Berpotensi Terjadi di Wilayah DKI
Baca juga: Pria di Cilandak Jakarta Selatan Ditemukan Tewas dengan Kondisi Mulut Berbusa
Baca juga: Viral Pedagang Kopi Balapan Sepeda di Jalan MH Thamrin, Polisi Selidiki Penyebar Video
Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang:
Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Kota Tangerang
Halaman Kantor Samsat Ciledug dan kantor Kecamatan Pinang Ciledug
Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
Halaman Parkir Samsat Ciputat
Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua
Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi:
Halaman Parkir Samsat Bekasi
Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi
Jika Anda ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratannya:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp. 75.000
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19.
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul CEK Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 8 Maret 2021, Simak Juga Depok