Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sembilan preman mengancam warga Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, untuk angkat kaki dari masing-masing rumahnya.
Mereka juga memaksa warga setempat untuk menandatangani surat pernyataan agar sepakat menjual tanahnya.
Ternyata, para pelaku ini diperintahkan oleh oknum penasihat hukum bernisial ADS.
"Orang yang memerintahkan pelaku mafia tanah ini merupakan oknum penasihat hukum, inisialnya ADS," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, saat konferensi pers, Selasa (9/3/2021).
Burhan menjelaskan, ADS juga diduga diperintahkan oleh seorang yang belum ditangkap.
"ADS mengaku dapat perintah juga dari seseorang. Tapi masih kami dalami," kata Burhan.
Dia melanjutkan, para pelaku telah bertugas di sana sekira 30 hari.
"Terhitung sejak Januari 2021. Mereka memasang pagar dan papan nama atas nama ADS tersebut di pemukiman warga Jalan Bungur Besar Raya," beber Burhan.
"Warga setempat akhirnya laporan ke kami dan langsung cari mafia tanah itu," lanjutnya.
Burhan mengatakan, para preman ini mengancam penghuni rumah di Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2021).
"Para pelaku mengancam korban atau penghuni di pemukiman Jalan Bungur Besar Raya dengan kekerasan fisik," kata Burhan.
Baca juga: ASN Jajaran Pemkot Jakarta Timur Mulai Menjalani Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Wakil Gubernur DKI Belum Tahu Varian Baru Virus Corona Ditemukan di Jakarta
Baca juga: Mengapa 10 Maret Ditetapkan Sebagai Hari Jadi Kota Bekasi? Ini Penjelasan Sejarawan
Polisi pun telah mengamankan sembilan pelaku pengancaman.
Di antaranya berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan ADS.
Burhan menuturkan, HK berperan memasang pagar dan papan nama bertuliskan 'Tanah ini milik Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI)'.
"HK juga memaksa warga menandatangani surat pernyataan lalu memaksa warga agar segera angkat kaki," tambah Burhan.
"Kurang lebih peran mereka sama seperti itu," sambungnya.
Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga seng, balok kayu, papan nama, dua lemba spanduk, dan empat bantal.
Alhasil, sembilan pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai Kekerasan.
"Ancaman satu tahun penjara," tutup Burhan.