Preman Suruhan Ancam Warga Kemayoran Angkat Kaki, Perintah Datang dari Oknum Penasehat Hukum

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat merilis kasus pengancaman di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (9/3/2021). Para preman suruhan mengancam Warga Kemayoran untuk angkat kaki, perintah datang dari oknum penasihat hukum.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sembilan preman mengancam warga Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, untuk angkat kaki dari masing-masing rumahnya.

Mereka juga memaksa warga setempat untuk menandatangani surat pernyataan agar sepakat menjual tanahnya.

Ternyata, para pelaku ini diperintahkan oleh oknum penasihat hukum bernisial ADS.

"Orang yang memerintahkan pelaku mafia tanah ini merupakan oknum penasihat hukum, inisialnya ADS," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, saat konferensi pers, Selasa (9/3/2021).

Burhan menjelaskan, ADS juga diduga diperintahkan oleh seorang yang belum ditangkap. 

"ADS mengaku dapat perintah juga dari seseorang. Tapi masih kami dalami," kata Burhan.

Dia melanjutkan, para pelaku telah bertugas di sana sekira 30 hari.

"Terhitung sejak Januari 2021. Mereka memasang pagar dan papan nama atas nama ADS tersebut di pemukiman warga Jalan Bungur Besar Raya," beber Burhan.

"Warga setempat akhirnya laporan ke kami dan langsung cari mafia tanah itu," lanjutnya.

Burhan mengatakan, para preman ini mengancam penghuni rumah di Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2021).

"Para pelaku mengancam korban atau penghuni di pemukiman Jalan Bungur Besar Raya dengan kekerasan fisik," kata Burhan.

Baca juga: ASN Jajaran Pemkot Jakarta Timur Mulai Menjalani Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Wakil Gubernur DKI Belum Tahu Varian Baru Virus Corona Ditemukan di Jakarta

Baca juga: Mengapa 10 Maret Ditetapkan Sebagai Hari Jadi Kota Bekasi? Ini Penjelasan Sejarawan

Polisi pun telah mengamankan sembilan pelaku pengancaman.

Di antaranya berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan ADS.

Burhan menuturkan, HK berperan memasang pagar dan papan nama bertuliskan 'Tanah ini milik Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI)'.

"HK juga memaksa warga menandatangani surat pernyataan lalu memaksa warga agar segera angkat kaki," tambah Burhan.

"Kurang lebih peran mereka sama seperti itu," sambungnya.

Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga seng, balok kayu, papan nama, dua lemba spanduk, dan empat bantal.

Alhasil, sembilan pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai Kekerasan.

"Ancaman satu tahun penjara," tutup Burhan.

Berita Terkini