TRIBUNJAKARTA.COM - Siswi madrasah di Bireuen sempat buat geger di sekolahnya, Senin (15/03/2021).
Sekira pukul 12:00 WIB, siswi berisial MW ini melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki dengan berat 2,6 kilogram dan panjang 45 cm.
Padahal saat itu, siswi berusia 18 tahun tersebut sedang mengikuti ujian akhir.
Kemudian ia tiba-tiba memberitahu tiga rekannya bahwa dirinya mengalami sakit perut.
Selang beberapa saat ia ke luar dari ruangan tersebut menuju ke kamar kecil bersama tiga rekannya.
Setiba di kamar kecil, kondisi siswi tersebut sudah lemas dan berkeringat.
Seketika ia dibawa ke ruang UKS oleh teman-temannya.
Di ruang UKS, ia langsung tertidur dan tampak mengeluarkan bercak darah para rok.
Baca juga: Mengecat dan Memperindah Rumah Sambut Bulan Suci Ramadhan dan hari Idul Fitri, Ini Promo dari Jotun
Ketiga rekannya pun melapor kepada gurunya dan kepala sekolah, untuk bersama-sama ke ruang UKS.
Setiba di ruang UKS tersebut, mereka sudah melihat bayi di lantai ruangan yang dilahirkan MW tanpa bantuan tenaga medis.
Mengetahui kejadian itu, Wakil kepala madrasah langsung menghubungi Puskesmas Samalanga dan Polsek Samalanga.
Polisi pun langsung bergerak menuju lokasi.
Polisi turun tangan mengungkap siapa sosok ayah biologis dari bayi yang dilahirkan MW.
MW setelah ditangani di Puskesmas Samalanga dirujuk ke rumah sakit di Bireuen.
Sedangkan bayinya dibawa pulang ke rumah orang tua MW.
"Identitas pelaku persetubuhan diketahui dari pihak keluarga," ujar Kapolsek Samalanga, Iptu Husni Eka Jumadi.
Baca juga: Banyak Warga Miskin Berharap, Anies Disebut Tipu Masyarakat Naikan Batas Gaji Pemilik Rumah Dp Rp 0
Sekitar pukul 14.15 WIB, Senin (15/03/2021) mengamankan pelaku berinisial Zul (28), warga Samalanga.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Zul mengakui perbuatannya.
Zul lantas dibawa ke Polres Bireuen ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Siap tanggung jawab
Kepada polisi, Zul mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab.
Tersangka yang sudah diamankan di Polsek Samalanga itu telah dibawa ke Polres Bireuen.
Selain mengakui perbuatannya, Zul juga mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
"Tersangka baru diperiksa sebentar dan mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab," ujar Kanit PPA, Bripka Eka Satria kepada Serambinews.com, Selasa (16/03/2021).
Dikatakanya bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka dapat dikategorikan kasus pemerkosaan.
Oleh karena itu, tersangka akan dikenakan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014.
Baca juga: Banyak Warga Miskin Berharap, Anies Disebut Tipu Masyarakat Naikan Batas Gaji Pemilik Rumah Dp Rp 0
Qanun Jinayat tersebut mengatur tentang jarimah (perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam).
"Tersangka tidak dikenakan pasal pidana umum tetapi akan dikenakan Qanun Jinayat," terang Kanit PPA, Bripka Eka Satria.
Nantinya, berkas akan dilimpahkan ke Kejari Bireuen dan disidangkan di Mahkamah Syariah, bukan di pengadilan umum.
Sementara itu tim penyidik Polres Bireuen juga akan memintai keterangan sejumlah saksi, baik di madrasah maupun keluarga MW.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Geger Cerita Gadis 18 Tahun Melahirkan saat Ujian, Begini Pengakuan Pemuda yang Menghamilinya