Dipergoki Istri, Terungkap Bejatnya Oknum Guru ke Anak Kandungnya, Buku Harian Jelaskan Semuanya

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dipergoki istri sedang intipi bokong, terungkap aksi bejat oknum guru kepada dua anak kandungnya, buku catatan jelaskan semuanya.

TRIBUNJAKARTA.COM - Dipergoki istri sedang intipi bokong, terungkap aksi bejat oknum guru kepada dua anak kandungnya, buku catatan jelaskan semuanya.

Sembari mengajarkan anak laki-lakinya KS (6), mata NS (41) terus menatap ke bokong anak perempuannya, NNS (9) yang sedang tiduran di dekatnya.

Makin lama, tatapan NS terus tertuju ke arah bokong anak perempuannya.

Tatapan nakal NS itu dipergoki I, sang istri.

Sang istri yang menanyakan raut muka NS hanya ditanggapi sang suami dengan isyarat tangan.

Hal itu membuat kecurigaan bagi sang istri hingga dia bertanya kepada sang anak perempuannya, apakah kejadian dia diitipi oleh ayahnya sudah sering terjadi.

Baca juga: Mobil Goyang Depan Ruko, Ternyata Pasangan Muda Lagi Asyik Mesum Tanpa Busana

Sebab, sang istri juga bekerja sehingga tak selalu ada di rumah dan mengawasi sang anak.

Siapa sangka, betapa terkejutnya dia mendengar pengakuan sang anak.

Tak hanya diintipi, sang anak yang baru berusia 9 tahun juga mengaku telah dicabuli oleh ayah kandungnya.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menyebut mengatakan, korban mengaku kepada ibunya bahwa dia terakhir kali dicabuli pada 13 Januari 2021 yang membuat bagian intimnya terasa sakit.

Baca juga: Bocah 2 Tahun Korban Penyiksaan yang Videonya Viral Kini Dibawa ke RS, Pelaku di Penjara Menyesal

Baca juga: Guru PNS di Medan Rudapaksa Putri dan Putra Kandungnya, Korban Curhat ke Sang Ibu: Pedih Sekali Mak

Baca juga: Gali Kubur Korban Diracun, Cerita dr Hastry Lihat Mata Jenazah Melotot & Sempat Datang Lewat Mimpi

Namun karena diancam oleh pelaku, korban tak berani untuk bercerita hingga akhirnya ditanya oleh ibunya.

Mendengar keterangan anaknya, Yasir menerangkan ibu korban segera melapor ke Polsek Sunggal guna pada 18 Januari 2021.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," tegasnya dikutip dari Tribun Medan, Kamis (18/3/2021).

Tindakan NS ini sungguh memalukan.

Padahal, NS ini adalah seorang guru, yang seharusnya dapat memberi contoh yang baik.

NS adalah guru berstatus PNS yang mengajar TIK di sebuah SMK di Kota Medan, Sumatera Utara.

Bukannya memberi contoh yang baik kepada anak-anaknya, NS malah merusak masa depan buah hatinya sendiri.

Pria berinisial NIS (41) tega merudapaksa, putrinya NNS (9) dan putranya KS (6). (TribunMedan)

Total kedua anak kandungnya dijadikan objek pelampiasan hasrat seksual sang ayah bejat.

Parahnya, tak hanya anak perempuan, tapi anak laki-lakinya juga ikut dicabuli NS.

Kapolsek menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya tersebut dan pelaku dalam menjalankan aksinya membujuk dengan kalimat vulgar.

Total pelaku sudah mencabuli kedua anaknya total sebanyak tujuh kali di rumahnya Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.

Rinciannya, lima kali dialami anak perempuan dan dua kali dialami anak lelakinya.

"Setelah beraksi pelaku mengancam kedua anaknya untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya dan dilakukan saat ibunya sedang bekerja," bebernya.

Yasir menyebutkan bahwa para korban dibujuk pelaku untuk mengisap kemaluan pelaku.

"Si korban dibujuk menyuruh mengisap kemaluan juga menyuruh untuk bersetubuh dengan ada juga sedikit kata-kata pengancaman," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 2 junto 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ini kasus yang sangat membuat kita miris karena pelaku juga merupakan tenaga pendidik di salah satu SMK yang ada di daerah Kecamatan Sunggal," tambahnya.

Buku Harian Jadi Penjelas

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, memperlihatkan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri, berinisial NS (41), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Ia juga mengatakan, korban bernisial NS (9) menulis tangan di dalam bukunya tersebut, tentang isi curhatan kejadian peristiwa bejat yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.

"Anaknya curhat, anaknya curhat ini di bukunya," ujarnya, Rabu (17/3/2021).

Seorang ayah NIS (41) yang berprofesi sebagai guru PNS tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih berumur 6 dan 9 tahun di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. (Tribun Medan/Victory)

Dalam hal ini, Kompol Yasir pun membacakan isi tulisan korban di dalam buku.

"Bapak Ngen*** N*** pada waktu itu, adik disuruh beli rokok dan beli minyak, sisanya beli jajan K***.

Bapak menarik tangan N*** kemudian bapak menyuruh K*** belajar. P

as N*** belajar pun bapak menyuruh untuk membuka celana N***, habis itu buka celana bapak. Bapak meniduri N***, habis itu bapak memasuki dong*** ke Tem*** N*** Sehingga N*** nangis" ujar Kompol Yasir saat membacakan isi tulisan korban di dalam buku tersebut.

Kemudian, Kompol Yasir juga mempertanyakan kepada pelaku, dan pelaku menjawab tidak mengetahui terkait hal itu.

Tak hanya itu, di saat dikonfirmasi kebenaran terkait tulisan anaknya tersebut oleh Kompol Yasir, pelaku menggelengkan kepala seolah tak mengetahui apapun.

"Ini tulisan dia, ini kenapa curhat dia di buku," tanya Kompol Yasir kepada pelaku.

"Tidak tahu, tak tahu pak," ujar pelaku sambil menggelengkan kepala.

Kompol Yasir menjelaskan, terkait pengungkapan bukti tulisan korban di dalam buku, bahawa korban mencurahkan isi hatinya di buku hariannya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan topik Guru Rudapaksa Anak Kandung

Berita Terkini