Tilang Elektronik di Margonda Sasar Pengendara Main Handphone dan Tak Pakai Sabuk Pengaman

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas, tepat di depan Kantor Wali Kota Depok, Jumat (19/3/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Tilang elektronik di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, berlangsung pada Selasa (23/3/2021).

Tapi, tilang elektronik ini baru menyasar pengendara roda empat, khususnya pengendara yang main HP dan tak pakai sabuk pengaman.

“Iya sementara ini hanya kendaraan roda empat,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP M Andi Indra saat dikonfirmasi pada Jumat (19/3/2021).

Seperangkat alat tilang elektronik di jembatan penyeberangan orang depan Kantor Wali Kota Depok ini baru menangkap dua jenis pelanggaran.

Andi membenarkan, pengendara roda empat yang akan ditindak adalah mereka yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan main HP saat berkendara.

Baca juga: Kronologi Penemuan Potongan Kaki di Perumahan Japos Tangsel: Terbungkus Plastik, Bau Menyengat

“Untuk pelanggaran itu sendiri adalah pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan pelanggaran menggunakan handphone,” tuturnya.

Bicara teknis, Indra menjelaskan, setiap pelanggar yang terekam kamera akan mendapatkan kiriman surat tilang dari pihaknya.

Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas, tepat di depan Kantor Wali Kota Depok, Jumat (19/3/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

“Surat pemberitahuan akan diberikan kepada alamat yang tertera di data kendaraan tersebut. Membutuhkan waktu dua Minggu untuk pembayaran denda tilang,” tuturnya.

Bila ada pelanggar yang tidak mengindahkan surat tilang tersebut, secara otomatis kendaraan tersebut akan terblokir.

“Artinya kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir,” tegas dia.

Berita Terkini