Kisah Pilu ES: Usia 9 Tahun Sudah Diperkosa, Kini Dirudapaksa Kakak Ipar, Suami Malah Tak Percaya

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perkosaan. Kisah pilu dialami seorang wanita muda berinisial ES (21). Saat berusia 9 tahun sudah jadi korban pemerkosaan, kini saat telah menikah pun harus kembali jadi korban serupa yang dilakukan kakak iparnya.

TRIBUNJAKARTA.COM - Kisah pilu dialami seorang wanita muda berinisial ES (21). Saat berusia 9 tahun sudah jadi korban pemerkosaan, kini saat telah menikah pun harus kembali jadi korban serupa yang dilakukan kakak iparnya.

Parahnya, bukannya dibela sang suami, pengakuan ES malah tak dipercaya suaminya.

Termasuk, saat dia berusaha lapor polisi juga tak ditanggapi.

Bagaimana ceritanya?

ES yang tinggal di Banyuasin, Sumatera Selatan mengaku diperkosa oleh kakak ipar berinisial AI pada Januari 2021 lalu.

Sampai saat ini, dia mengaku telah tujuh kali melayani nafsu bejat sang kakak ipar.

Baca juga: Dewa Kipas Kalah Telak Lawan Grandmaster Catur Irene Sukandar, Kerap Blunder Selama Permainan

Wanita muda ini hanya bisa pasrah karena berada di bawah ancaman.

Yang lebih membuatnya tertekan, sang suami malah tak percaya dengan apa yang disampaikan korban.

Diceritakan ES mengenai bagaimana awal dia diperkosa, saat itu dia baru selesai mandi dan memakai handuk masuk kamar.

Kala itu suaminya memang tak ada dirumah.

Baca juga: Pengakuan Pembeli Bongkar Perabotan Rumah Mewah yang Viral: Deal Rp 15 Juta Suruh Angkat Sendiri

Baca juga: Jadi Barang Bukti, 4 Karung Hasil Penggandaan Uang Pria Berjuluk Ustaz Gondrong Disita Polisi

Baca juga: Polisi Sebut Potongan Tubuh Manusia di Apartemen Setiabudi Bukan Korban Mutilasi

Saat itulah pelaku kemudian masuk kamar dan mengancam akan membunuhnya.

Sehingga dibawah ancaman dan disergap kakak pilar, ES pun kemudian diperkosa.

"Saat itu, saya selesai mandi dan masuk kamar hanya dengan menggunakan handuk," tutur ES yang pertama kali diperkosa Kakak ipar sempat diancam.

Sejak peristiwa itu, ES memang ketakutan dan menangis.

Sedihnya sang suami tak memercayainya.

Baca juga: Lansia di Tanah Abang Tewas Ditabrak Truk saat Sedang Makan Ketupat Sayur, Sopir Truk Jadi Tersangka

"Saya takut mau mengadu ke siapa. Suami saya tidak percaya bahkan menyalahi saya," ujarnya.

ES mengaku bahkan sampai diancam dibunuh oleh pelaku bila tak mau menuruti nafsunya.

"Kalau saya tidak melayani saya akan dibunuh dan diceraikan oleh suami, itu ancaman pelaku," tandasnya.

ES mengungkap kondisi pernikahannya dengan sang suami memang tidak harmonis.

Dia juga bercerita pernah jadi korban pemerkosaan saat masih usia belia.

"Saya ketika itu berusia 9 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh orang Desa Langkan lain RT," cerita ES.

Lalu, dirinya dinikahi oleh suaminya dengan syarat umur dirinya harus di tua kan.

"Sebenarnya saya lahir Tahun 2003 dan dibuat di KTP lahir Tahun 1999," jelas ES yang saat itu dirinya dinikahkan di salah satu Ponpes di Banyuasin.

Setelah pernikahan, ES dikaruniai anak laki-laki kini berusia 3 tahun.

Tetapi kini berpisah dengan suaminya karena perbuatan kakak iparnya.

"Saya pisah dari suami karena saya diperkosa oleh kakak ipar," ujar korban, dikutip TribunJatim.com dari Sripoku.

Baca juga: Pelaku Suruh Tiga Orang Preteli Rumah Mewah di Kedoya, Polisi: Masing-masing Dibayar Rp125 Ribu

Baca juga: 6 Ramuan Tradisional untuk Mengatasi Gatal pada Organ Intim, Kaum Hawa Wajib Tahu

Baca juga: Rumah Kosong di Kedoya Jakarta Barat Viral Diduga Dirampok, Ini Faktanya

Lapor Polisi Tapi Ditolak

ES telah melaporkan kejadian ini ke polisi.

Namun laporannya ditolak oleh pihak kepolisian yang menilai bahwa perbuatan itu dilakukan suka sama suka.

Dedi Junaidi SH, kuasa hukum ES mendatangi Polres Banyuasin.

Dedi tidak sendirian menyambangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banyuasin, dirinya didampingi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Herlis Noorida.

Kedatangan mereka ke Unit PPA Polres Banyuasin, untuk mempertanyakan laporan kasus pemerkosaan yang menimpa ES.

"Disini kami melaporkan kasus pemerkosaan terhadap korban ES, namun pelaporan pengaduan yang kami sampaikan ke pihak Polres hasilnya tidak memuaskan, karena laporan kami tidak diterima, dengan alasan karena hasil penyelidikan Polres Banyuasin, pelaku dan korban bisa dikatakan suka sama suka," kata Dedi yang menirukan penjelasan Kanit PPA Polres Banyuasin.

"Kejadian pemerkosaan itu memang dibawa ancaman pelaku, jika tidak menuruti nafsunya korban akan dibunuh," kata Dedi yang menirukan pengakuan korban.

Sementara itu, dari Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Herlis Noorida sangat kecewa dengan tidak diterimanya laporan tersebut.

Apalagi disebut suka sama suka. Padahal jelas korbannya melaporkan kejadian yang menimpa diri korban ke polisi yang didampingi kuasa hukum.

"Kami sangat kecewa, karena korban ES ini masih dibawah umur, dan semestinya ini harus dibela. Saya sebagai lembaga perlindungan perempuan dan anak merasa prihatin karena perempuan punya hak dan korban juga masih dikatagorikan anak-anak," tutur Herlis.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Istri Disalahkan Suami Usai Jadi Korban Rudapaksa Kakak Ipar 7 Kali, Lapor Polisi Ditolak, Terungkap

Berita Terkini