Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Gisella Anastasia alias Gisel memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi dalam sidang kasus penyebaran video syur dengan terdakwa PP dan MN, Selasa (23/3/2021).
Gisel memasuki ruang sidang tiga sekitar pukul 15.10 WIB.
20 menit berselang, Majelis Hakim memulai sidang secara tertutup.
Dalam sidang hari ini, Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu yang merupakan lawan main Gisel di video syur juga turut hadir sebagai saksi.
Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Penyebar Video Syur Gisel Siang Ini, Penyidik Polda Metro Jaya Jadi Saksi
Gisel lebih dulu memberikan kesaksian di muka sidang. Pantauan TribunJakarta.com, Gisel diperiksa sebagai saksi selama sekitar satu jam.
Ia meninggalkan ruang sidang tiga sekitar pukul 16.30. Gisel tampak tenang saat keluar dari ruang sidang.
Selama di dalam ruang sidang, Gisel mengaku tidak banyak berbicara dengan Nobu. Namun, ia sempat berpamitan dengan Nobu.
Baca juga: Gisel dan Nobu Hadiri Sidang Penyebar Video Syur di PN Jakarta Selatan
"Enggak, enggak banyak ngobrol. Saya sapa (Nobu) dan cuma pamit saja. 'Saya duluan ya, Tuhan memberkati'," kata Gisel seusai persidangan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dalam kasus video syur Gisella Anastasia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka sengaja menyebarkan video syur mirip Gisel karena memiliki tujuan pribadi.
"Tujuannya untuk menaikkan jumlah follower (di media sosial)," ungkap Yusri, Jumat (13/11/2020).
Namun bukan hanya itu motif kedua tersangka menyebarkan video syur mirip Gisel.
Yusri mengungkapkan, PP dan MN juga ingin mengikuti kuis atau give away di media sosial.
Sidang digelar tertutup
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penyebar video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan terdakwa PP dan MN, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Mulanya Mengelak, Terkuak Hal Ini yang Membuat Gisella Anastasia Akui Video Syur, Tersadar Seketika
Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu digelar secara tertutup di ruang tiga.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel memimpin jalannya persidangan. Ia menyatakan sidang tertutup untuk umum.
Ia pun meminta orang-orang yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan ruang sidang.
"Sidang digelar tertutup untuk umum. Bagi yang tidak berkepentingan silakan meninggalkan ruangan," kata Akhmad.
Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa MN, Andreas Naho Silitonga.
Sebelum sidang dimulai, Andreas mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud menyebarkan video yang berisi adegan ranjang Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.
Menurut dia, MN hanya bertanya di salah satu Whatsapp Group (WAG) tentang kebenaran video tersebut.
"Niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya. Klien kami kan sudah saya sampaikan memang mengirimkan (video syur Gisel) ke grup. Dia menerima informasi, bertanya benar atau tidak," ucap Andreas.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dalam kasus video syur Gisella Anastasia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka sengaja menyebarkan video syur mirip Gisel karena memiliki tujuan pribadi.
"Tujuannya untuk menaikkan jumlah follower (di media sosial)," ungkap Yusri, Jumat (13/11/2020).
Namun bukan hanya itu motif kedua tersangka menyebarkan video syur mirip Gisel.
Yusri mengungkapkan, PP dan MN juga ingin mengikuti kuis atau give away di media sosial. (*)